Ribuan Hektar HPT di Kuansing Sudah Disulap Menjadi Hutan Kelapa Sawit
KUANSING – jurnalpolisi.id Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174. Hutan Produksi Terbatas (HPT), hal inilah yang didapati di ruang lingkup desa Serosa, desa Tanjung Medang, desa Sumpu, desa Inuman dan desa Lubuk Ambacang ,di Kecamatan Hulu Kuantan sampai ke desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Kuansing-Riau. Hal ini diduga kuat dikuasai PT. Marauke dengan mengatas namakan Koperasi ruang lingkup desa untuk menguasai Hutan Produksi Terbatas Hingga luasnya Ribuan Hektar. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Drs. Azhar, MM saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (01/12/2021)mengatakan, “PT. Marauke itu tidak terdaftar diruang lingkup Desa di Kecamatan Hulu Kuantan, tetapi yang masih aktif itu Koperasi Produsen Guna Karya Sejahtera dan yang lainnya,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi Drs. Azhar, MM, menjelaskan. Sementara, Plt Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuansing, Mardansyah saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (01/12/2021) siang, melalui pesan WhatsApp mengatakan “sepengetahuan saya PT.Marauke belum mengantongi izin,” begitu Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja mengatakan. Saat awak media mengunjungi salah satu Koperasi, yaitu Koperasi Produsen Guna Sejahtera pada Selasa (30/11/21) siang, untu menanyakan terkait hal tersebut, YP,mengatakan Pak Dani tidak ada di tempat (red. Ketua Koperasi), namun setelah Dani dihubungi melalui pesan WahatsApp, Dani menyanggah kalau dirinya sebagai Ketua Koperasi Produsen Guna Sejahtera. Pada pesan itu Dani mengatakan bahwa ketuanya adalah Sudarmaji. Ditempat terpisah salah satu Mayarakat insial DN, mengatakan bahwa, “PT. Merauke ini tidak jelas legalitasnya, awalnya mereka beli tanah ke pada pengusaha di kecamatan Hulu Kuantan ini, lalu Masyarakat membuka Koperasi dengan pembiyaan dari Marauke itu sendiri, cuma saya merasa heran saja, mengapa seketika ada Razia hutan kawasan, para Koperasi berhenti bekerja buka lahan dan perawatan sawit yang sudah tertanam,” demikian DN membeberkan. Ketika ditanyakan kepada DN, kemana saja buah sawit yang dikelola koperasi-koperasi ini dijual ?, Dn mengatakan “mungkin sudah ada perjanjian di PT.ASMJ,” cetusnya. Ketua DPD SPI Kabupaten Kuansing Wawan Syahputra yang ketika itu turun ke lapangan bersama Tim mengatakan bahwa, permasalahan seperti ini adalah merupakan hal yang rumit tetapi mudah. “Mengapa dikatakan mudah ?, karena sangat kuat hubungannya dengan UU Cipta Kerja, apakah sudah mendaftar atau sedang proses ?,” begitu yang disampaikan Wawan. “Dikatakan rumit, kelihatan ada unsur kesengajaan oleh pihak Perusahaan untuk mengurus izin atau ada unsur sengaja pada ruang lingkup Masyarakat sendiri agar tidak mengetahui untuk memuluskan aksinya guna menguasai HPT di ruang lingkup Kecamatan Hulu Kuantan,” demikian Wawan Syahputra mengatakan. Di sisi lain, Sudarmaji, selaku pihak dari PT. Marauke juga sudah dikonfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum mendapat jawaban tentang sejauh mana perizinan yang dikantongi selama bertahun-tahun di HPT yang menghasilkan buah tanaman Kelapa Sawit ribuan Hektar tersebut, yang diduga dikuasai PT. Marauke tidak memiliki Izin. Lanjut Wawan menegaskan, bahwa pihak PT. Merauke mesti mensegerakan aturan UU Cipta Kerja. Dimana hal tersebut bisa menjadi pendapatan daerah kabupaten Kuantan Singingi. “Diminta Kepada PT. Merauke agar mensegerakan aturan UU Cipta Kerja, agar bisa menjadi PAD Kabupaten Kuantan Singingi dan tidak terkesan adanya pembodohan Publik,” demikian Wawan Syahputra menegaskan.** (team)