Ratusan Masyarakat Unjuk Rasa ke- Polres dan Kejari Langkat Minta Keadilan Hukum

LANGKAT – Jurnal polisi.id Ratusan masyarakat dari Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang mengenderai sejumlah mobil pribadi dan truk menggelar aksi unjukrasa damai minta keadilan kepada pihak penegak hukum Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/12/2021) yang dikawal oleh Polres Langkat.Setelah berorasi dibelakang kantor Polres Langkat 15 orang perwakilan pengunjukrasa  menuju ke kantor Kejari Langkat yang mengusung kerada berwarna putih bertulisan “ Tegakkan Keadilan Tangkap May Hendra PA” .Dalam orasinya kalau tuntutan mereka tidak dikabulkan mengancam akan bermalam di Kantor Kejaksaan Langkat.
.
Pantauan wartawan setelah 15 orang perwakilan berjalan meniju kantor Kaejaksaan Negeri Langkat sisa pengunjuk rasa lainya longmart menuju kantor bubati yang dikawal personel Polres Langkat.


Unjukrasa tersebut berkaitan dengan Peristiwa penyerangan terhadap Sdri Rasita Br Ginting dirumah kediamannya pada hari Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 16.35 wib sore hari. Sekelompok orang dengan puluhan massa tanpa keterangan dan pemberitahuan rumahnya dilempari batu dan pengerusakan rumah dan mobil serta karyawan mengalami luka luka di bagian kepala beberapa karyawan Sdri Rasita Br Ginting.

Hari ini Kamis 23 Mei 2021 Masyarakat Langkat yang terdiri dari karyawan dan keluarga besar Sdri Rasita Br Ginting berbondong bondong melakukan aksi damai di rumah dinas bupati Langkat, hingga didepan kejaksaan, pengadilan negeri dan polres Langkat meminta kepada pemangku kebijakan dan pemerintah daerah kabupaten Langkat untuk memberikan keadilan dan penegakan hukum di tanah bertuah bumi Melayu Langkat Berseri atas pengeruyakan dirumah Sdri Rasita Br Ginting tanpa sebab musabab.

Rasita Br Ginting sudah melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Langkat 23 Mei 2021 namun tidak ada respon yang baik dan tidak ditanggapi atas pengaduan dirinya di kantor kepolisian resort Langkat dan tgl 24 Mei 2021 Sdri Rasita Br Ginting kembali mengunjungi polres Langkat tgl 24 Mei 2021 dan laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi : LP/280/V/2021/SU/Lkt namun tetapi sampai bulan Juni 2021 LP Sdri Rasita Br Ginting belum ada kepastian atas pengaduan dirinya di Mapolres Langkat, pada akhirnya Sdri Rasita Br Ginting melaporkan peristiwa ini di Poldasu terkait ada 7 orang yakni Sdr May Hendra PA, Kusno Utomo, Suroto, Anto Raden, Rukiat, Sisu Gondrong, dan Alm.Peyek yang mana penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan 3 orang yaitu Sdr.May Hendra PA, Kusno Utomo, dan Suroto berstatus Tersangka yang tertuang dalam SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyedikan ) tertanggal 24 Agustus 2021 yang atas dasar LP Sdri Rasita Br Ginting. 25 Oktober 2021 Penyedikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut menyerahkan 3 orang sbg tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, setelah itu ke3 tersangka tersebut diserahkan ( P-21 tahap 2 ) di kejaksaan negeri Stabat Langkat beserta barang bukti 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1917 PI, batu, sekeping atap seng rumah yang bolong dan rusak, dan dihari yang sama pihak kejaksaan negeri Stabat menahan ke3 orang tersebut dan diserahkan ke Rutan Tanjung pura, berselang 2-3 hari tepatnya tgl 27 Oktober 2021ke3 orang penyerangan rumah terhadap Sdri Rasita Br Ginting dikeluarkan dari Rutan Tanjung pura, atas penangguhan penahanan dari tersangka kejaksaan negeri Stabat Langkat.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Stabat Langkat Indra Ahmadi Efendi,SH,MH disaat konfirmasi oleh wartawan  beliau menyampaikan alasan penangguhan ke3 tersangka tersebut adalah karena anak dari seorang tersangka sedang sakit dan kondisi di Rutan Tanjung pura tidak kondusif, padahal ke3 tersangka dalam keadaan Sehat Wal Afiat. Ini yang membingungkan para keluarga Sdri Rasita Br Ginting dan para awak media. Ada apa dengan ini semua ya…. Mengapa tersangka bisa bebas begitu saja tanpa ada survei lokasi dan mengapa terdakwa  yang didakwa dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan tidak dilakukan penahanan. Hal ini membuat korban yakni Sdri Rasita Br Ginting sangat takut dan trauma dari tgl 22 Mei 2021 sampai saat ini Sdri Rasita Br Ginting takut pulang ke rumah nya yang diserang beberapa waktu  lalu, apalagi pelaku penyerangan terhadap dirinya tidak ditahan dan masih berkeliaran bebas.

Maka dari aksi damai ini Kamis 23 Desember 2021 kami sekeluarga bersama karyawan merasa resah gelisah dan mengambil keputusan untuk menggelar aksi damai di ibukota kabupaten Langkat melakukan longmart dan menyampaikan orasi dengan tuntutan hukum harus tajam keatas bukan tumpul kebawah dan memohonkan Kepada Ketua  Pengadilan Negeri Stabat dan majelis hakim yang menangani perkara atas nama terdakwa May Hendra PA, Kusno Utomo, dan Suroto berstatus terdakwa dilakukan penahanan secara hukum dan ada rasa kekhawatiran kami jika terdakwa tersebut tetap ditangguhkan dan berkeliaran bebas maka kenyamanan dan keselamatan korban akan terancam oleh perbuatan mereka nantinya. Karena juga berharap agar majelis hakim menangani perkara ini agar menghukum para terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya.(Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *