Polres Kuansing bersama Satgas Penanganan Covid-19 tetap melakukan PPKM Level II di Kab.Kuantan Singingi.

Desember 5, 2021

 Taluk Kuantan – jurnalpolisi.id Polres Kuansing melaksanakan Apel bersama dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II oleh Satgas Penanganan Covid-19 Sabtu (04/12/2021) malam pukul 22.30 wib, bertempat di Halaman Mapolsek Kuantan Tengah Polres Kuansing. Dalam kegiatan tersebut Apel dipimpin oleh Waka Polres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH.,MH dan dihadiri oleh Kabag OpsKompol Erde Dianto, SH, Kapolsek Kuantan Tengah AKP Pridolin Nababan SH, Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua  SH, Kanit Intelkam Polsek Kuantan Tengah AKP Feri Wardi, KBO Sat IK Ipda Irmansyah,KBO Sat Sabhara Polres Ipda Jumario, Perwira Polres Kuansing, Personil Gabungan Polres dan Polsek Kuantan Tengah Polres Kuansing 45 orang ,Personil TNI 3 orang, Personil Sat Pol PP 7 orang. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK.,M.Si melalui Waka Polres Kompol Antoni L. Gaol SH.,MH  dalam arahannya menyampaikan,Terima Kasih kepada seluruh Personil yang telah hadir malam ini dalam pelaksanaan apel persiapan pemberian himbauan, tetap jaga kesehatan, patuhi Prokes dan Persiapan menjelang Nataru. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM  level 2 dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi covid 19, Kita bersyukur tingkat penyebaran covid-19 saat ini sudah berkurang tapi kita tetap menjaga dan mematuhi Prokes,”ungkap Waka Polres Para Personil yang melaksanakan tugas agar Memberikan Edukasi kepada masyarakat, Pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah, bertindak secara Humanis kepada pengunjung maupun masyarakat serta hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan. Kabupaten Kuansing saat ini masuk pada Level II dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk Vaksinasi dan saat ini Pemda Kuansing sedang menggesa pengajuan vaksin ke Dinas Kesehatan Provinsi. Adapun lokasi kegiatan Patroli   dan Himbauan yang didatangi adalah Kedai Cofe Kopicovi Kel. Simpang 3 Kec. Kuantan Tengah,Kedai Coffee Akar Rumput Kec. Kuantan Tengah,Warung Sarapan pagi nasi goreng Sitra,Warung nasi goreng kiray Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah,Terminal Taluk Kuantan Kec.  Kuantan Tengah,Zona Cafe Jl. Linggar Jati,Kedai Kopi Teras Caghonti Kel. Simpang 3, Para pegunjung dan pedagang ditaman Jalur Teluk Kuantan. sedangkankegiatan  Penyekatan Nihil  Adapun tindakan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut berupa:- Himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah Mulai Pukul 21.00 Wib s/d 00.00 Wib. – Melaksanakan Himbauan 6M Protokol Kesehatan denganMenggunakan masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,Menjaga jarak,Menjauhi kerumunan,Membatasi mobilitas dan interaksi keluar rumah, Melarang kegiatan makan bersama, Menyampaikan dan mengingatkan kepada pelaku usaha agar tidak melayani Pengunjung / Pembeli untuk makan / minum ditempat dari Pukul 21.00 wib s/d 00.00 wib dan bila ada masyarakat yg belanja agar belanjaannya dibungkus dan dibawa pulang kerumahnya ( take away).jurnalpolisi.id. Mencatat  Teguran terhadap Pelanggar yang  tidak memakai Masker dan Melanggar Prokes Covid-19  sebanyak 13 orang Pelaku Usaha/Pembeli,selanjutnya kegiatan selesai pada pukul 24.00 wib, dan selanjutnya dilakukan ApelKonsolidasi  yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuansing.  Sumber: Humas Polres Kuansing. sulmandri sp 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *