Polres Kebumen Rangking Satu Penyelesaian Kasus Terbanyak Tahun 2021 di Tingkat Polda Jateng

Desember 9, 2021

Kebumen – jurnalpolisi.id  Di penghujung tahun 2021, Polres Kebumen kembali raih prestasi dan penghargaan dari Polda Jateng. Sedikitnya Polres Kebumen mendapatkan dua penghargaan dari Polda Jateng, yakni Satker terbaik rangking pertama dalam penyelesaian perkara tahun 2021, dan penghargaan penyaluran tercepat serta tanpa duplikasi bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW). Penghargaan itu diserahkan langsung  oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi kepada Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama, saat Gelar Opsnal Akhir Tahun 2021 Polda Jateng, di Hotel Atria Kota Magelang pada Selasa (07/12). Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, ini menjadi hal yang patut disyukuri dan harus lebih ditingkatkan lagi. “Komitmen kami, meski menjadi salah satu yang terbaik, namun akan terus kami kita tingkatkan,” ucap Iptu Tugiman, Kamis (9/12). Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, di tahun 2021, Polres Kebumen berhasil menyelesaikan 215 kasus yang terdiri dari 166 kasus yang dilaporkan tahun 2021 dan 49 kasus tunggakan tahun 2020. Dengan kata lain, penyelesaian kasus Pidana di tahun 2021 ini, Sat Reskrim Polres Kebumen menyelesaikan 129,5 persen. Salah satu kasus tinggi yang ditangani Polres Kebumen adalah kasus persetubuhan di bawah umur, di tahun 2021 yakni 24 kasus. Angka ini sedikit lebih meningkat jika dibandingkan tahun lalu yakni 21 kasus. Selanjutnya penghargaan penyaluran tercepat serta tanpa duplikasi BTPKLW, Polres Kebumen berhasil menyalurkan 100 persen bantuan hanya kurang lebih 1,5 bulan pada bulan September. Seluruh bantuan sebesar 4,2 miliar Rupiah sudah sampai kepada 3500 warga sesui kriteria. BTPKLW berbasis sistem yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan atau NIK. Pendataan melibatkan Bhabinkamtibmas di tiap-tiap desa. Selanjutnya Bhabinkamtibmas bertugas menginput NIK calon penerima ke dalam aplikasi admin Puskeu Presisi. Jika calon penerima masuk ke dalam kriteria, diantaranya belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah sistem akan melanjutkan dari calon penerima menjadi penerima bantuan. (Pewarta : Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *