Polres Aceh Timur Musnahkan 133 Kg Sabu

Desember 15, 2021

Aceh Timur – jurnalpolisi.id Polres Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika berupa 133 kilogram sabu dengan cara menggunakan mesin molen sebanyak tiga unit, pada Rabu (15/12/2021) sore, di halaman Kantor Satres Narkoba Polres Aceh Timur. Pemusnahan barang bukti narkotika itu langsung dipimpin oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. yang turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Chairul Ikhsan, S.I.K., Bupati Aceh Timur yang diwakili oleh Asisten I Setdakab Aceh Timur Syahrizal Fauzi,S,STP, M.AP, Kasdim 0104/Atim Mayor Kav Dani Syahputra S.A.P., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur Semeru, S.H, M.H., Ketua DPRK Aceh Timur Fatah Fikri, Ketua Pengadilan Negeri Idi Apri Yanti, S.H., M.H., dan pejabat utama Polres Aceh Timur. Barang bukti narkotika 133 Kg sabu yang dimusnahkan itu adalah hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada, Jum’at, (03/12/2021) di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Dalam sambutannya Kapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 133 Kg ini hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Aceh Timur, pada tanggal 3 Desember 2021 di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Bersama barang bukti petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial BL, (41) warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. “Narkotika jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia dan akan dikirim ke berbagai daerah dengan menggunakan mobil Dhaihatsu Terios warna Hitam Daihatsu Terios Nomor Polisi BK 1451 KJ serta satu unit handphone yang turut diamankan petugas. Satresnarkoba Polres Aceh Timur juga menetapkan dua orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang yakni FR dan AZ keduanya warga Kecamatan Peureulak yang berperan sebagai pengendali lapangan,” ungkap Kapolres. Disebutkannya, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 91 ayat 2 dan Penetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B – 25601.-1.22/Enz.1/12/2021 Tertanggal 10 Desember 2021. “Narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Polres Aceh Timur kali ini sangatlah besar dan dapat menyelamatkan generasi muda dan masyarakat sebanyak 666.500 jiwa manusia dan apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil dipasarkan oleh tersangka maka harganya mencapai Rp 150 Milyar Rupiah, jelas Kapolres. Mengakhiri sambutannya, Kapolres menegaskan perlu dukungan dari semua pihak dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika yang sangat meresahkan ini. “Marilah bersama-sama melakukan pemberantasan dan memutus mata rantai terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Harapan serta komitmen kita bersama, mari selamatkan generasi penerus bangsa dan daerah ini dari narkoba.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K.  Sumber: Seksihumas Polres Aceh Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *