Polisi Temukan Dua Paket Sabu, Pengedar Narkotika di Kebumen Diancam 20 Tahun Penjara
Kebumen – jurnalpolisi.id Kasus peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Diketahui tersangka adalah seorang laki-laki inisial SG (41), warga Desa Semampir, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. Dijelaskan Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka diamankan pada hari Rabu, tanggal 17 November 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, di Area SPBU Sari Bahari, Desa Jatiroto, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen. “Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat. Dari penangkapan itu kita dapati sejumlah barang bukti,” jelas Kompol Edi Wibowo mewakili Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers, Minggu (19/12). Barang bukti yang diamankan diantaranya dua paket sabu, dengan total berat 1,5 Gram, yang dikemas pada bungkus plastik klip warna bening. Selanjutnya, barang bukti lain yang diamankan yakni alat bantu hisap sabu, smartphone, dan alat timbangan digital. Keterangan lain, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang, yang dibeli dengan cara transfer. Saat itu dua paket sabu ia peroleh dengan harga Rp 1.250.000. Sabu baru dibayar separuh, sisanya akan dilunasi setelah sabu tersebut laku. Kepada polisi, tersangka mengaku kenal dan telah mengkonsumsi sabu sejak sejak tahun 2018 silam. Kini tersangka harus menelan pil pahit karena perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan paling lama dua puluh tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah. ( Arif JPN )