Pelaku Curanmor di Rumah Kost di Banyumas Ditangkap Polisi

Banyumas – jurnalpolisi.id Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas telah berhasil ungkap kasus aksi pencurian kendaraan bermotor (curnamor) terjadi di rumah kost asri di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Pencuri motor yang ditangkap berinisial CA (23) warga kel. Grendeng, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas. Dia ditangkap pada hari kamis (16/12/21) pukul 14.00 wib, di rumahnya di kel. Grendeng, kec. Purwokerto utara, Kab. Banyumas. Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST SIK mengatakan bahwa kasus pencurian motor (curanmor) di rumah kost asri terjadi Rabu (15/12/2021) dengan korban bernama Rizki (26) mahasiswa asal desa Rawasari, Kec. Cempaka putih, Jakarta. “Sepeda motor milik korban di parkiran area Kost Asri dengan kondisi tidak dikunci stang. Awalnya Pelaku berusaha menyalakan motor menggunakan obeng, akan tetapi tidak berhasil, akhir pelaku mendorong motor milik korban dan langsung kabur,” jelas Berry. Setelah mendapatkan laporan polisi selanjutnya team dari Satreskrim melakukan pengecekan olah tkp dan mengumpulkan informasi di sekitar tkp. “Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha scorpio, th. 2006, nopol : B 6744 UDM, noka : MH35BP0036K038889, nosin : 5BP-038916 yang diparkir di samping rumah tersangka, dan dari keterangan tersangka mengakui tekah mencuri motor tersebut sendirian dengan cara di dorong sampai ke rumahnya”, papar Kasat Reskrim. Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan Dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan.  (Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *