Ormas BAPERA Lobar Angkat Bicara: 700 Ton Sisa Pupuk Bersubsidi Pemerintah Lobar Tahun 2021 Dikemanakan???

Lombok Barat (NTB) – jurnalpolisi.id Banyaknya warga (petani)  yang datang ke Ormas Bapera Lombok Barat untuk menyampaikan keluh kesah atas langka dan mahalnya harga pupuk bersubsidi pemerintah di tingkat pengecer pada musim tanam tahun ini menjadi perhatian khusus Ormas Bapera Kab. Lombok Barat untuk menindaklanjutinya kepada para pihak terkait. Menindak lanjuti keluhan warga (petani) tersebut Ormas Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kab. Lombok Barat (Lobar) mendatangi Kantor Dinas Pertanian Lombok Barat guna mempertanyakan dan menyampaikan  keluhan petani terkait kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi pemerintah di tingkat pengecer untuk segera diatasi. Hal itu dikatakan Erwin S. Atmajaya dalam siaran persnya (27-12-2021). Erwin S. Atmajaya Sekertaris Bapera Lobar bersama Mustapa PK. Bapera Gerung seusai menemui Ir. I Wayan Sudiartha Pegawai Dinas Pertanian Lobar mengatakan, saat ini umur tanaman padi para petani sudah 20-30 hari yang lagi sangat perlu untuk dipupuk. Sementara pupuk bersubsidi pemerintah ditingkat pengecer resmi tidak ada. Padahal Lobar masih memiliki alokasi pupuk bersubsidi Pemerintah per Desember 2021 sebanyak 700 ton. Ini kan aneh ujarnya. “Katanya Lobar punya  Sisa alokasi pupuk bersubsidi, tetapi  anehnya  pupuk itu tidak ada di Pengecer. Kalau memang masih ada sisa pupuk kenapa pupuk tersebut tidak disalurkan oleh Distributor ke Pengecer????Kenapa mesti harus menunggu alokasi pupuk untuk MT 1 pada bulan Januari  2022 baru akan disalurkan sementara petani sangat membutuhkannya??” Ungkap Erwin. Bukankah data pengusulan Alokasi pupuk bersubsidi pemerintah untuk Kab. Lobar ke Permentan RI tahun 2021 sudah tidak ada masalah sehingga alokasi pupuk selama tahun 2021 semuanya sudah keluar bahkan bersisa???? Tegasnya. Ir. I Wayan sudiartha dalam keterangannya kepada Pengurus Bapera Lobar mengatakan, jadi kalau bulan Desember ini masih anggaran tahun 2021dan masih berlaku. kita masih ada pupuk bersubsidi sebanyak 700 ton cuman tidak bisa ditebus karena rekomendasinya masih kecil dan adanya masalah administrasi NIK KTP di sistem. Terkait Harga Eceran Tertinggi  pupuk bersubsidi Pemerintah itu kewenangan  Pusat. Dan terkait harga eceran pupuk non subsidi itu fiur mekanisme pasar dan kita tidak ada kewenangan. Jelasnya Sebenarnya tata niaga pupuk itu diatur oleh Dinas Perdagangan. Dinas Pertanian hanya mengawal  dan memastikan berapa pupuk  yang sampai petani dan itulah yang dibayar subsidinya oleh Pemerintah. Dan Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi Pemerintah berdasarkan Permentan Nomor 49 tahun 2021, yakni harga pupuk urea  Rp 2.250/kg, pupuk SP-36 Rp. 2.400/kg pupuk ZA Rp 1.700/kg pupuk NPK Rp. 2.400/kg dan Petroganik Rp.800/kg Ketua Ormas Bapera Lobar Haji Sahnan mendesak kepada Dinas terkait (Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan) dan Distributor Pupuk untuk segera menyalurkan pupuk bersubsidi ke pengecer sebab petani sangat membutuhkannya. Ormas Bapera akan mengawal ketersedian dan pendistribusian pupuk bersubsidi pemerintah agar benar benar diterima oleh petani dan sesuai HET. Tegas Haji Sahnan Sementara itu Ir. Haji Muhur Zohri Kadis Pertanian Lombok Barat yang dikonfirmasi awak media hingga berita ini dimuat belum memberikan penjelasannya.  (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *