Menjelang Pensiun, Kadishub Binjai ‘ Dijebloskan ‘ Kejari Ke LP Terkait Dugaan Korupsi CCTV

Desember 13, 2021

Binjei – jurnalpolisi.id

Miris memang nasib oknum Kepala Dinas Perhubungan ( Kadishub ) Binjai berinsial, Sy, SH menjelang ahir jabatannya sebagai Kadis dan ASN, malah berurusan dengan aparat Hukum terutama oleh pihak Kejari Binjai terkait pengusutan dugaan pengadaan CCTV TA 2019 dalam empat item kegiatan dengan pagu sebesar Rp. 700 juta lebih, namun sesuai dengan hasil audit BPPK Sumut terjadi kerugian negara sebesar Rp. 388 juta lebih.

Keterangan dan pantauan wartawan, Kamis ( 9/12/2021 ) Sy, SH dipanggil oleh pihak Kejari Binjai untuk diminta keterangan dalam statusnya sebagai tersangka, dan sebagai Pengguna Anggaran ( PA ) serta disebutkan oleh pihak Kejari Binjai terkait menanda-tangani proyek pengadaan CCTV tersebut. Dan tersangka ini selaku PA tidak melakukan pemeriksaan secara detail terkait dengan proyek tersebut, disebutkan hanya menanda-tangani berkas proyek ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai sore hari ahirnya oknum Kadishub Binjai yang juga adalah  ” Anak Binjai ” ini ahirnya ditahan oleh pihak Kejari Binjai, walau sempat tidak mau menandatangani berita acara penahanan namun tak bisa berkutik, dan langsung dibawa untuk dititipkan atau dijebloskan ke LP Klas II Binjai di Bandar Sinembah.

Ketika ditanya Wartawan, Kasi Intelijen Kejari Binjai Muhammad Haris didampingi Kasi Pidsus Ibrahim Ali, oknum Sy, SH ditetapkan sebagai tersangka karena berperan dalam menanda-tangani proyek pengadaan CCTV dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Sedangkan terhadap anak buah Sy, SH yakni berinisial J dinyatakan DPO ( buron ) oleh Kejari Binjai karena hingga sekarang masih melarikan diri, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Kontraktornya berinisial CSA selaku Direktur CV TAM selaku pelaksana proyek ini, ujarnya.(sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *