Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Menerima Penganugerahan Gelar Adat Dari Kesultananan Pelalawan
Desember 11, 2021
Pelalawan – jurnalpolisi.id Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima penganugerahan Gelar Kekerabatan Datuk Sri Wira Utama Diraja dari Kesultanan Pelalawan bertempat di Istana Sayap, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis. (09/12/2021) Proses pelantikan digelar melalui Majelis Penabalan gelar adat beraja-raja dipimpin Sultan Pelalawan X, Assayyidis Syarif Kamaroeddin Haroen. Selain itu juga di laksanakannya penganugerahan penabalan Datuk Setia Amanah Adat dengan gelar Datuk Sri Setia Amanah Payung Panji Masyarakat Adat Kabupaten Pelalawan dan Timbalan Datuk Setia Amanah Adat bergelar Datuk Sri Timbalan Setia Amanah Payung Panji Masyarakat Adat Kabupaten Pelalawan kepada Bupati Pelalawan H.Zukri dan Wakil Bupati H.Nasaruddin,SH,MH. Dalam sambutannya Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengucapkan terima kasih atas pemberian Gelar Kekerabatan dari Kesultanan Pelalawan dan saya bangga menjadi Kerabat Kesultanan Pelalawan,” ujar AA LaNyalla Ia juga menegaskan jika kerajaan dan kesultanan nusantara harus mendapat posisi strategis dalam ikut menentukan arah perjalanan bangsa sebab sumbangsih mereka dalam proses lahirnya NKRI sangat luar biasa. “Kerajaan dan Kesultanan Nusantara adalah salah satu pemegang saham utama negeri ini,” ujar LaNyalla. Menurutnya, Indonesia besar karena lahir dari sejarah peradaban yang unggul. Yaitu peradaban kerajaan dan kesultanan Nusantara. Dukungan nyata kepada lahirnya negara ini juga dibuktikan tidak hanya dengan secara moril namun juga materiil. Salah satunya, Sultan Syarif Harun yang bertahta pada tahun 1940 sampai dengan tahun 1946 di Kesultanan Pelalawan. Sultan Syarif telah menunjukkan kebesaran jiwanya dengan mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara dengan membangun Tugu Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 November 1946 di Pelalawan saat itu. Ketua DPD RI ini melanjutkan sebagai wakil daerah, dipilih melalui pemilu seperti partai politik, hanya bisa mengusulkan rancangan undang-undang dan membahas di fase pertama di Badan Legislasi. Sedangkan pemutus untuk mengesahkan menjadi Undang-Undang adalah DPR bersama Pemerintah. “DPD RI juga tidak bisa mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres dari jalur non-partai politik. Padahal, masyarakat melalui sejumlah survei menghendaki ada calon pemimpin nasional dari unsur non-partai politik,” Tegasnya. Tampak mendampingi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti diantaranya Senator Riau Muhammad Ghazali, Instiawati Ayus, Misharti, Edwin Pratama Putra, Dharma Setiawan (Kepri) dan Abdul Hakim (Lampung) serta Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifuddin. (Loches Ather Simanjuntak)