Keranjingan Jadi Begal Payudara, Pria ini Harus Mendekam di Penjara

Begal payudara, klatenKlaten, jurnalpolisi.id

Keranjingan menjadi begal payudara, Fendi Indra Setyawan (31), warga Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten ini kini  harus mendekam di penjara. Pasalnya ia telah melakukan tindak kejahatan “Begal Payudara”  sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Klaten.

Naas, saat pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini membegal payudara seorang perempuan di Jalan Kemangi, korban melaporkannya ke polisi.

Korban begal payudara melaporkan kejadian yang menimpanya di Jalan Kemangi,  Klaseman, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, tepatnya di depan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klaten,  pada Minggu (31/10/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah menjelaskan, aksi begal payudara ini bermula saat seorang perempuan dan anaknya yang masih balita ingin membeli sayuran di Jalan Bhayangkara Klaten dengan mengendarai sepeda motor.

“Lantaran warung sayuran di Jalan Bhayangkara Klaten itu tutup, maka korban lalu menuju ke Pasar Ngepos. Setelah itu, korban melanjutkan perjalanan ke Klasis Klaten melalui Jalan Kemangi Klaten. Tepat di depan GKJ Klaten, korban dipepet tersangka Fendi Indra Setyawan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (02/12/2021)pagi.

Saat itu, menurut  Iptu Abdillah, tersangka mengendarai sepeda motor Kawasaki, memakai topi merah, berjaket abu-abu, dan bercelana pendek. Setelah meremas payudara dengan tangan kiri, tersangka Fendi Indra Setyawan melarikan diri ke arah palang Kereta Api (KA) Klasis Klaten.

“Di saat bersamaan, korban berteriak-teriak di lokasi kejadian. Setelah memperoleh laporan,  Satreskrim Polres Klaten langsung menyelidiki kasus tersebut. Polisi mengecek lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan memeriksa kamera CCTV yang berada  tak jauh dari lokasi kejadian,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan, lanjut Iptu Abdillah, polisi langsung mengantongi identitas pelaku. Hingga akhirnya, tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah pada Selasa (30/11/2021)  sekira pukul 07.30 WIB.

“Tersangka dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Fendi Indra Setyawan mengaku, sudah melakukan aksinya membegal  payudara sebanyak 10 kali.

“Saya sudah 10 kali membegal payudara. Rasanya, ya biasa saja. Korbannya, saya ngacak saja. Keluar rumah, muter-muter terlebih dulu, baru saya melakukan itu,” ucapnya.

(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *