Kejaksaan negeri Bengkalis beserta jajaran Polres amankan salah satu oknum ngaku sebagai penyidik.
Bengkalis – jurnalpolisi.id Hal ini disampaikan Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahkmat Budiman, SH,.MH Bahwa pada hari Selasa Tanggal 30 Nopember 2021 Pukul 12.00 Wib Bertempat di Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Riau, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan dukungan Kasat Reskrim Polres Bengkalis telah mengamankan seorang laki-laki dengan identitas, Sbb : Nama : HBU. Umur : 46 Tahun. TTL : Yogyakarta, 20-05-1975. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat : Jl. Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengakalis. Bahwa yang bersangkutan diamankan sehubungan dengan yang bersangkutan mengaku sebagai sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan yang bersangkutan dapat membantu masyarakat khususnya warga Rrupat untuk kepentingan pengurusan perkara. Adapun sekira pada bulan april 2021 yang bersangkutan melangsungkan pernikahan secara siri dengan seorang wanita warga Rupat berinisial LS (48 tahun) yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi facebook, pada perkenalan tersebut yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang jaksa yang bertugas di Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sebagai penyidik, dari sejak bulan april 2021 yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja atau pergi dari wilayah rupat, untuk menutupi kecurigaan yang bersangkutan mengatakan bahwa ia dalam tugas khusus jadi tidak harus masuk kantor, cukup di lakukan di rumah secara online saja. Bahwa yang bersangkutan mendapatkan baju dinas Kejaksaan beserta pangkat dan atribut serta pakaian Adhyaksa Dharmakarini dengan cara membeli secara online. Bahwa HBU ini, bukanlah seorang Jaksa atau Pegawai Kejaksaan atau tenaga honor dan tidak memiliki afiliasi apapun dengan Kejaksaan, namun yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku sebagai Jaksa guna mendapatkan sejumlah uang dari masyarakat. Bahwa dalam aksinya yang bersangkutan mengaku dapat membantu memindahkan terpidana yang saat ini sedang menjalani hukuman untuk pindah dari ruang sel khusus ke ruang tahanan sel umum atau memindahkan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya sesuai yang diinginkan. Menawarkan kepada beberapa pihak untuk mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI, serta dapat mengurus Kasasi di Mahkamah Agung dan untuk kesemua itu yang bersangkutan sudah memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), uang tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk keperluan sehari-hari yang bersangkutan. Saat diamankan, turut juga diamankan berupa seragam kejaksaan lengkap dengan atributnya dan beberapa dokumen yang dicetak sendiri oleh yang bersangkutan juga 1 bundel surat Lepas dari Kementerian hukum dan Hak Azasi Manuasia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Rutan Kelas I Medan Bahwa untuk selanjutnya memproses secara hukum terhadap yang bersangkutan kita serahkan kepada Polres Bengkalis.(Asmd)