Gelapkan DD, Mantan Kades Talio Hulu Ditetapkan Menjadi Tersangka.

Desember 9, 2021

Pulang Pisau – jurnalpolisi.id  Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan mantan Kapala Desa (Kades) Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, berinisial M, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Dana Desa (DD) Talio Hulu tahun bunga 2018 dan 2019. Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang cukup panjang, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 794.833.310,-. “Penetapan tersangka M atas dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Talio Hulu TA 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 794.833.310, itu dengan memperhatikan perintah dan saran dari Tim Penyidik ​​Kejari Pulang Pisau,” disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi saat menggelar Press Release di Aula Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (9/12) sore. Priyambudi menjelaskan bahwa penetapan itu dilakukan secara intensif melakukan, dan sudah terbit surat kematian negara dari BPKP Kalteng sehingga oleh Tim Penyidik ​​​​Kejari Pulpis sudah bukti untuk menetapkan tersangka. “Jadi, sebelumnya kita sudah melaksanakan eksposisi internal, Tim Penyidik ​​berpendapat bahwa dalam perkara ini sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Priyambudi dalam rilisnya. Kajari menjelaskan modus yang dilakukan tersangka M dari dua tahun menggelola anggaran DD itu, dalam pengelolaan dan penganggarannya dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, baik itu bendahara, sekdes BPD mupun Tim Pelaksana Kegiatan. Dia membahkan, bahwa Tim Penyidik ​​​​Kejari Pilpis sudah melakukan pemeriksaan lapangan. Kemudian, ahli teknik secara maraton melakukan pemeriksaan, khususnya terkait pengupahan ditemukan banyak ketidaksesuaian. “Dan juga dalam hal pembuatan laporan pertanggungjawaban dilakukan manipulasi data,” tambahnya. Ia juga menambahkan, bahwa sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik ​​Kejari Pulpis hari ini melakukan pemeriksaan terhadap saudara M sebagai saksi. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik ​​memberikan pendapat, bahwa demi kemudahan selanjutnya terhadap saudara M dilakukan penahanan di Rutan untuk 20 hari kedepan. “Untuk sementara dan guna mempermudah perjalanannya penyidikan dan pemeriksaan, maka saudara M dilakukan tersingkir dan dititipkan di Rutan Polres Pulang Pisau,” jelas Priyambudi Pria asal Kota Semarang Jawa Tengah ini menambahkan, jika perkembangan pemberkasan sudah cukup baru, tersangka M akan digeser penahannya ke Rutan Palangka Raya. “Karena nantinya akan menjalani proses persidangan di PN Palangka Raya,” tutupnya.  (Dicky F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *