Dr. Sri Sudarjo SH.S.Pd. MPD: Pemerintah Provinsi NTB Diduga Telah Melakukan Penggagalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Mataram (NTB) – jurnapolisi.id DR. Sri Sudarjo SH.S.Pd. MPD Pimpinan Koperasi Serba Usaha (KSU) Renjani sekaligus sebagai Sekertaris Gerakan Percepatan Ibu Kota Negara Di Kalimantan (GP 1 Kaltim) menanggapi  pernyataan  Pemerintah Provinsi NTB melalui Masyuri, SH Kepala Dinas Koperasi & Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi NTB di media cetak dan online (29/12/2021) yang mengatakan bahwa  “Jangan tergiur dengan penawaran Program Koperasi 1 orang terima 3 sapi. Pak Gubernur sudah menegaskan tidak ada.. Apalagi hingga ada informasi dana PEN di Dinas Koperasi., itu tidak benar.” Atas pernyataan Masyuri SH Kadis Koperasi & UMKM dimedia tersebut DR. Sri Sudarjo SH.S.Pd.MPD mengatakan bahwa mereka tidak memahami tentang Undang-Undang Koperasi dan berkoperasi itu adalah hak setiap warga Negara yang dijamin oleh Undang-Undang dan aturan aturan turunannya. Serta lebih kepada kepanikan mereka yang memang Pemerintah Provinsi NTB  telah melakukan penggagalan terhadap program Presiden Jokowi, yakni 1 peternak 3 ekor sapi melalui PEN. Hal itu dikatakannya dalam siaran Pers  di Mataram (30/12/2021). “Lebih kepada kepanikan mereka (Pemprov) yang memang mengatakan tidak mengakui adanya dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana PEN itu tidak tersedia.” Lanjut, “Kalau menurut kami ini adalah bentuk kepanikan Pemprov NTB yang  gagal sebagai Sub kordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan gagal memfasilitasi 23.195 anggota KSU. Renjani yang notabene adalah rakyat NTB terhadap penggunaan PEN di sektor Peternakan” Tegasnya. Jadi yang menggagalkan program ini adalah mereka (Pemprov. NTB) padahal program PEN di kwartal ke 4 ini penentu bahwa Pemerintahan ini akan bisa berjalan melalui Peternakan dan NTB selaku sentra ternak. Tetapi dikala digagalkan, Pemerintah khususnya disektor ternak ini  bisa terancam kolap karena hanya sektor ternak saja  yang tidak mati diera Covid-19. Mereka (Pemprov) tidak tau bahwa sebenarnya dana PEN ini adalah dana Covid-19. Dana imbas dari dampak  krisisVEkonomi yang di sebabkan Covid-19 khususnya NTB.Undang-undang No. 2 Tahun 2020 adalah undang undang lek spesialis artinya UU Darurat Ekonomi yang dimana UU ini harus diimplementasikan dan KSU Renjani siapa untuk mengimplementasikannya. “Jadi kami melihat program satu peternak 3 ekor sapi yang digagalkan oleh Pemerintahan NTB melalui Gubernur, Dinas  Koperasi dan sejenisnya adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang sudah jelas sanksinya.” Ujar Dr. Sri Sudarjo Mereka (Pemrov) telah melampaui batas kewenangannya. Batas kewenangannya mereka seharusnya Pemrov NTB menjalankan amanat UU No. 2 tahun 2020 itu. Yang mana didalam pasal 11 ayat 7 UU No. 2 tahun 2020 itu harus didasarkan, berdasarkan PP 43 tahun 2020 yang didalam pelaksanaan implementasi percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu adalah Koperasi dan UMKM. Begitu juga di Peraturan Menteri Keuangan No. 104.05/2020, Bahwa yang menjalankan adalah Koperasi dan UMKM. Sehingga  dapat dipastikan  pemerintahan NTB sudah menggagalkan program ini dan mereka harus bertanggungjawab secara Pidana dan Perdata. “Jangan berpikir bisa melampaui batas kewenangannya untuk melakukan apa apa. Dan apa yang dikatakan oleh Dinas Koperasi itu adalah bentuk kepanikan sebuah pemerintahan” “Mereka harus berhati hati, mereka sekarang lagi berhadapan dengan Presiden artinya tatkala Presiden Programnya  berdasarkan instruksi, 1 peternak 3 ekor sapi ini digagalkan ya…. silakan saja berhadapan dengan Jokowi. Ini Program Jokowi bukan Program Gubernur” pungkasnya. (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *