DPRD Banyuwangi Melakukan Pembiaran Atas Penyalahgunaan Kekuasaan Bupati Ipuk
Desember 4, 2021
BANYUWANGI – jurnalpolisi.id Pasca serangkaian kejadian tak menyenangkan yang dialami juru bicara (Jubir) Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) yang dipepet dan diserempet mobil serta intimidasi dari orang-orang tak dikenal terhadap salah satu prinsipal, telah menjadi pelajaran berharga. Meski demikian tak menyurutkan semangat dan tekad perjuangan demi kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Bahkan Tim 5 KAMI berupaya mengantisipasi segala sesuatunya seraya mendeteksi segala bentuk potensi negatif yang dapat mencederai nilai-nilai kemurnian perjuangan. Juru bicara Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) mengungkapkan, dalam gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, yang kini memasuki agenda Replik menjadi dilematika tersendiri. Satu sisi meski Bupati Ipuk telah menerbitkan surat pencabutan tandatangan namun kentara ambigu, bahkan melalui kuasa hukumnya menolak dengan keras saat diminta untuk membatalkan Berita Acara Kesepakatan sewaktu mediasi. Sedangkan di sisi lain, Bondowoso juga mustahil untuk melepaskan pemberian cuma-vuma 1/3 kawasan gunung Ijen dari Bupati Ipuk. “Apapun hasilnya gugatan Citizen Law Suit, Tim 5 KAMI tetap konsisten memperjuangkan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi meski nantinya harus sampai kasasi di Mahkamah Agung. Karena kami menyadari sepenuhnya, bahwa di dunia ini ada tiga kekuatan yang sulit dilawan. Yakni penguasa, orang berharta dan orang gila. Bayangkan saja sendiri, andaikan ada penguasa itu sudah berharta tapi juga gila. Ya gila kekuasaan dan gila harta. Jadi sempurnalah,” ujar Denny seraya berfilosofi. Dalam langkah perjuangan mengembalikan keutuhan kawasan gunung Ijen ke Banyuwangi, lanjut Denny, seoptimal mungkin pihaknya secara berkala memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang esensi dan substansi gugatan Citizen Law Suit. Mengingat, Bupati Ipuk dalam membuat kebijakan penyerahan 1/3 Ijen ke Bondowoso itu dipagari oleh oknum-oknum pejabat loyalis dari SKPD-SKPD terkait serta DPRD yang menutup mata sembari dengan sengaja melakukan pembiaran. “Oknum-oknum pejabat tersebut adalah para penganut paham ABS (baca: Asal Bunda Senang) demi kelanggengan jabatan empuknya. Sedangkan DPRD semata-mata hanya demi kepentingan politisnya yang bersifat sesaat. Andaikan mereka mau berpikir realistis, bahwa ulah dan pembiarannya tersebut sangat merugikan daerah serta kebanggaan masyarakat Banyuwangi baik kini maupun di masa mendatang. Lantas ada apa dengan urat nadi rasa memiliki dan kebanggaan terhadap daerah hingga membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang nyata-nyata dilakukan penguasa?,” tandas Denny dengan nada bertanya penuh keheranan. Adapun Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo SH menegaskan, pihaknya telah mengerahkan tim khusus yang dibentuknya untuk memantau dan mengawasi pergerakan pihak-pihak tertentu baik di ranah litigasi maupun non litigasi. Tujuannya demi meminimalisir segala bentuk kemungkinan sekecil apapun. Oleh karenanya senantiasa dilakukan koordinasi dan konsolidasi secara intens baik dengan Tim 5 KAMI, para prinsipal maupun tim-tim lain yang dibentuknya secara berlapis. “Jadi kami semua sudah bersepakat, tetap konsisten bertekad untuk menyelamatkan Ikon Ijen Banyuwangi yang begitu saja diserahkan oleh Bupati Ipuk ke Bondowoso. Tak ada bargaining apapun, kecuali kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Jika ada oknum-oknum tertentu yang mengaku dari dan atau bagian dari Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia menjanjikan atau melakukan bargaining, tolong segera konfirmasikan kepada Toordinator Tim 5 KAMI. Yakni saya sendiri selaku koordinatornya,” tegas Dudy tanpa basa-basi. (Tim 5 KAMI )