DILIHAT BOLEH DIFOTO JANGAN
Bireuen – jurnalpolisi.id Itu bukan judul sebuah lagu dangdut yg lagi viral, apalagi merupakan sebuah peribahasa.Demikian arahan dari Ka Dinkes Kabupaten Bireuen dr Irwan A. Gani kepada awak media saat menjumpainya di kantor Dinas Kesehatan Rabu 22 Desember 2021 kemarin. Saat membuat janji untuk bertemu,awak JPN berencana meminta dokumen tentang mekanisme dan dokumen pencairan dana Surveilens Covid-19 Puskesmas Plimbang tapi sampai pertemuan tersebut berakhir tidak juga dokumen tersebut berhasil awak JPN dapatkan. Syarat dan mekanisme pengamprahan insentif surveilens Covid-19,mesti ada dokumen penunjang seperti SPT, SPMT, KTP, NPWP, No Rekening, Surat SPTJM dan SK Surveilens dari Kepala Puskesmas. Setelah dokumen penunjang tersebut dilengkapi semua lalu diverifikasi ulang di Dinkes sebelum selanjutnya dilakukan pencairan dananya. Dan tentu saja jumlah Surveilens penerima jasa sesuai dengan jumlah yang tertera di dokumen awal. Tim Verifikasi Dinkes Kabupaten Bireuen bahkan menegaskan bahwa semua pemilik Rekening yang menerima jasa insentive Surveilans Covid-19 sudah sesuai prosedur. Juga dihari yang sama Rabu 22/12/2021 ketika awak JPN bermaksud menanyakan jabatan Ibu Ita untuk kelengkapan berita beliau tidak mau menyebutkannya. Dan ketika awak JPN mendesak kembali untuk melihat dokumen tersebut,lagi-lagi Bu Ita berkelit bahwa setiap dokumen yang sudah masuk ke bagian keuangan,dokumen tersebut milik bagian keuangan dan bukan lagi milik kami. Lantas Ibu Ita berusaha lempar bola dengan mengarahkan awak media untuk menanyakan langsung kepada Kepala Puskesmas yang bersangkutan karena arsip Dokumen Surveilens Covid-19 ada disana. “Kalau dokumen pada kami hilang ada arsip di Puskesmas” jelas Ibu Ita Namun disisi lain,dr Irwan beralasan bahwa mana mungkin jasa insentif Surveilans bisa cair kalau syarat pengamprahan tidak lengkap dan ada. Dan boleh-boleh saja dokumen itu kami tunjukkan tapi hanya boleh dilihat dan jangan di foto, tegas Dr Irwan. Lantaran saat pertemuan tersebut Bu Ratna tidak ada, selanjutnya dr Irwan mengarahkan awak media untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan Bu Ratna tentang kejelasan dokumen tersebut karena dokumen ada pada ibu Ratna. Kamis 23 Desember 2021 ketika awak media JPN menghubungi ibu Ratna untuk menindaklanjuti arahan Kadinkes via telpon,lagi-lagi awak media kecewa dan merasa dibola-bolai. Jangankan untuk mendapat kejelasan perihal dokumen tersebut,untuk menanyakan jabatannya saja beliau tidak mau menjelaskan. “Sekarang bertepatan akhir tahun dan saya sangat sibuk”demikian jawaban singkat dari seberang sambil buru-buru Bu Ratna menutup telpon. (Al)