Diduga Tak Berizin Pabrik Es Didatangi Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bitung
Desember 14, 2021
Bitung – jurnalpolisi.id Personil Unit III Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Bitung, Mendatangi langsung lokasi Pabrik Es yang diduga belum mengantongi izin, baik izin lingkungan maupun izin lainnya. Dari pantauan wartawan yang berada di lokasi, Kanit III Ipda Demron Talolang bersama beberapa personil dari Unit III Tipidter Satreskrim Polres Bitung mendatangi pabrik es yang berada di kawasan padat pemukiman, Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Senin,13 Desember 2021. Nampak personil Tipidter Satreskrim Polres Bitung memeriksa lokasi bangunan tersebut beserta alat alat yang ada didalam pabrik es dan melakukan komunikasi dengan para pekerja di lokasi pabrik yang sementara dibangun untuk dimintai keterangannya. Sementara itu, Kanit III Ipda Demron Talolang saat dikonfirmasi tentang maksud kedatangan mereka (Unit Tipidter) ke lokasi pabrik es, Demron enggan memberikan komentar. Hanya saja berdasarkan dari informasi yang diperoleh di lapangan, masyarakat disekitar atau pemilik lahan yang berdampingan dengan pabrik, merasa keberatan dengan berdirinya pabrik es tersebut. Sebab menurut mereka, keberadaan pabrik es akan menimbulkan kebisingan serta membuat serapan air berkurang. Dari beberapa penelusuran dan riset terkait keberadaan pabrik tersebut, wartawan telah mencari informasi dikantor Kelurahan Winenet Dua beberapa waktu lalu, Namun Lurah Winenet Dua mengatakan tidak mengetahui adanyanya pabrik es. Senada dengan pihak kecamatan saat dikonfirmasi kepada Camat Aertembaga, beliau juga tidak tahu. Malahan Camat menganjurkan untuk bertanya kepada Lurah Winenet Dua. Berdasarkan kunjungan dari Unit III Tipidter Satreskrim Polres Bitung warga berharap agar ada tindak lanjut dari pihak yang berkompeten, terkait bangunan pabrik es ditengah pemukiman yang diduga tak memiliki izin. (S.D)