Curi Uang dalam Laci Toko Bangunan di Tambak Banyumas, Seorang Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi

Desember 9, 2021

Banyumas – jurnalpolisi.id  Diduga mencuri uang dalam laci toko bangunan Sukses Mandiri desa Buniayu Kec. Tambak, Kab. Banyumas, MR (27) warga Kec. Semampir, Surabaya, Jawa Timur, diamankan Polsek Tambak, Polresta Banyumas, Rabu (8/12/21). “Pelaku ditangkap oleh karyawan toko saat mengambil uang dalam laci. Selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, ST, SIK, Kamis (9/12/21). Aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka itu diketahui oleh saksi 1 yaitu karyawan toko setelah tersangka berhasil mencuri uang dari laci toko sebesar Rp 6.068.000,- . Selanjutnya saksi 1 teriak maling sambil mengejar tersangka, dan di depan toko dibantu oleh karyawan bengkel serta karyawan toko melakukan pengejaran dan menangkap tersangka 1 dengan inisial MR, sedangkan SM (tersangka 2) melarikan diri kearah barat dengan mengendarai sepeda motor Vario. “Polsek Tambak yang saat itu sedang patroli  langsung turun ke lokasi dan mengamankan tersangka 1 dari lokasi kejadian ke Mapolsek Tambak, sedangkan tersangka 2 masih DPO”, ungkap Kasat Reskrim. Selain tersangka 1, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga hasil curiannya dan barang bukti lainnya berupa tas cangklong milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.  ( Arif JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *