Coba Buang Barang Bukti Shabu Saat Akan Ditangkap, Pelaku Diamankan Reskrim Polsek Tapung
TAPUNG – jurnalpolisi.id Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pelaku narkoba saat kembali ke rumahnya, pelaku ditangkap pada Minggu malam (12/12/2021) sekira pukul 20.00 wib di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung. Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AR alias AG (43) warga Desa Sumber makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan dibalut kertas tisu, yang diletakkan dalam botol minuman merk Golda Coffee dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Nopol BM-1400-TI. Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (12/12/2021) sekira pukul 18.00 wib, saat itu personel Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi adanya warga Desa Sumber Makmur akan pulang kerumahnya yang diduga membawa narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Sekira pukul 20.00 wib, Tim melihat sebuah mobil Avanza yang dicurigai digunakan oleh pelaku sedang terparkir, lalu petugas mendekatinya. Saat salahsatu personel memanggil perangkat desa untuk mendampingi dalam penggerebekan ini, terlihat orang yang membawa mobil tersebut membuang sesuatu kearah semak-semak. Melihat hal itu, Tim kemudian melakukan pencarian yang didampingi Kadus sdr. Siman, lalu ditemukan barang yang dibuang pelaku berupa botol minuman Golda Coffee. Setelah dicek didalamnya berisi 2 paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik bening yang dibalut kertas tisu. Saat diinterogasi, tersangka AG mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak diketahui namanya, tersangka melakukan kesepakatan melalui komunikasi handphone dengan memesan narkotika tersebut seharga Rp 500 ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Anto D)