BPD Waturoyo Mempertanyakan Perihal Dana Kompensasi Dari RSI

Desember 28, 2021

Pati – jurnalpolisi.id berita yang pernah diunggah oleh beberapa media terkait tuntutan warga tentang kompensasi jalan desa yang dipagar RSI (Rumah Sakit Islam) karena dianggap jalan buntu,  kini setelah kompensasi itu diberikan oleh pihak RSI menuai polemik. Awak media mulai menghimpun data,  dimulai dari mengkonfirmasi ke biro hukum RSI Bunari,  SH. MH melalui cellular whatssap, dengan pertanyaan apakah RSI memberikan dana Rp 50 juta kepada Pemdes Waturoyo?, dengan jelas Bunari menjawab tanpa menanyakan dana apa, “Tidak pak.” Guna meyakinkan lebih lanjut awak media menanyakan kembali,  kok menurut kabar ada ya?. Bunari meyakinkan kembali, ” itu isu pak,  mungkin orang yang tidak suka saja,” Dari jawaban tersebut awak media hanya bisa membuat kesimpulan bahwa kemungkinan Biro hukum RSI belum tahu dan asal jawab saja. Penelusuran media berlanjut ke Kades Waturoyo  Sugiyanto, S. Pd. Di kediamanya awak media diterima dengan ramah walaupun sebelumnya dihubungi lewat telepon tidak ada respon, dan bersedia menjawab semua pertanyaan awak media.”Dana itu diberikan oleh RSI sekitar sebulan yang lalu, diserahkan pas di acara pertemuan selapanan RT setempat dan saya menyaksikanya,” ungkap Kades yang sebelumnya sebagai guru SD ini,  (27/12/2021). Saat ditanya pengelolaan dana apakah dicatat dan dimasukan di anggaran perubahan APBdes, kades menjawab tidak.  “Saya ini kades baru pak jadi hal-hal seperti itu belum paham betul,  jadi setelah dana diterima oleh ketua RT setempat langsung diberikan kepada ketua panitia pelaksana proyek yaitu pak Toyik ,bedah rumah dan perbaikan saluran air lalu dikerjakan dan sekarang sudah selesai,  malah karena dananya kurang akhirnya ditambah iuran warga,” terangnya. Saat ditanya LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Kades malah mengarahkan ke pelaksana proyek namun hingga kini baik Kades,  pelaksana maupun ketua RT setempat belum bisa menunjukan apapun. Salah satu anggota BPD Mundhori saat ditemui awak media mengatakan bahwa dia selaku BPD dalam hal ini tidak pernah diberi tahu baik lesan maupun tertulis tentang penerimaan dana dan penggunaanya. “Harusnya Kades itu paham tentang aturan karena beliau juga pernah menjabat ketua BPD dua periode,  BPD itu sebagai Pengawas ,kalau ada hal seperti itu kok tidak ada komunikasi dengan BPD, maka jangan salahkan BPD jika melangkah sesuai tugas dan fungsinya. itu ada Pergub dan Perbubnya.” “Jangan anggap kami BPD diam itu tidak tahu permasalahan pelik yg terjadi di desa tetapi kami tahu aturan ,tidak ngawur harus mempertanyakan masalah ini ada waktu dan tempat yg tepat nantinya” pungkas Mundhori. Karsono tokoh masyarakat yang konsisten memperjuangkan hak-hak warga ikut mendampingi Mundhori menemui awak media mengatakan bahwa dia tidak ada kepentingan apapun,  kalaupun ada yang memandang miring tentang dia,  dia tidak perdulikanya. “Biarpun saya dimusuhi orang sekalipun saya tidak perduli, yang penting saya memperjuangkan warga, dalam hal ini saya tidak ada keuntungan apapun dan sama sekali tidak ada maksud untuk menjatuhkan Kades, saya hanya ingin menyadarkan Kades bahwa menjalankan roda pemerintahan desa itu ada aturanya.” (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *