Bobol Jendela, Pelaku Curas Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas
Banyumas – jurmalpolisi.id Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sumbang Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan RYD (20) laki laki warga Kecamatan Sumbang yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi hari Sabtu dini hari (13/11) lalu di sebuah rumah Jalan Raya Baturraden Timur, Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan kejadian tersebut menimpa korban seorang anak perempuan berinisial MPZ (13) Saat korban sedang tidur, pelaku RYD ini berhasil masuk ke kamar korban dengan cara merusak engsel jendela. “Sebelum mengambil handphone milik korban, pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik korban yang sedang tidur”, tutur Kasat Reskrim. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Handphone Vivo V11 Pro warna Nebula Purple dengan kerugian sebesar Rp. 2.600.000.- dan selanjutkan sdri Leny (43 ) selaku orang tua melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sumbang. Berbekal laporan tersebut dan keterangan dari korban dan saksi-saksi Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Banyumas dan pada hari Kamis (9/12) mendapat informasi adanya keberadaan pelaku di wilayah Sumbang. “Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti handphone”, tutur Kompol Berry. Saat ini RYD beserta barang bukti satu buah handphone VIVO V11 Pro warna Nebula Purple beserta dusbook dan satu buah jumper warna abu abu tua kami amankan di unit reskrim polsek sumbang guna proses penyidikan. RYD dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke-1e dan ke-3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. ( Arif JPN )