Belasan pelaku Aktifitas Ilegal Driling di ciduk polisi Muba

MUBA- jurnalpolisi.id Sebanyak Dua belas orang pelaku yang melakukan aktivitas illegal driling dan penyulingan minyak illegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil di tangkap pihak kepolisian. Penangkapan terhadap belasan pelaku tersebut merupakan hasil operasi illegal drilling yang dilakukan Polres Muba dan Polsek Jajaran dari tanggal 26 November 2021 sampai 10 Desember 2021. “Ada 12 tersangka yang berhasil kita tangkap dalam operasi ilegal drilling di wilayah hukum Polres Muba. Namun ada seorang tersangka yang masih di bawah umur kita lakukan didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sekayu, ” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Jumat (10/12) sekitar pukul 14.00 Wib. Tambah Alamsyah, belasan tersangka yang kita tangkap itu. Berada di 6 kecamatan dalam melakukan aktivitas illegal driling yakni di Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Keluang, Batang Hari Leko, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir.  Lebih lanjut Kapolres menerangkan, adapun identitas para tersangka yakni:1. Rian Paizal (32) warga Desa Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.2. Jemahat (29) warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba3. Yogi Saputra (28) warga Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba4. Sobirin (32) warga Desa Tanjung Bali, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba5. Anton 34 warga Provinsi Jambi6. Sukarno (41) warga Kabupaten Banyuasin7. Sailun (25) warga Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba8. Ibrahim (19) warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba9. Hendri (26) Warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba10. Guntur Datubara (58) warga Provinsi Aceh11. Ahmad Yani (52) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba12. Ahmad (54) warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba13. Z warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba (telah dilakukan Didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri sekayu). Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa. 5 unit sepeda motor, 1 set mesin rek,1 unit mobil pick up, 4 buah tameng penggulung tali tambang, 5 unit pipa besi canting, 3 buah drum, 160 liter minyak mentah, 1 buah tungku besi, 5 buah catrol, 2 buah blower dan 1 unit kipas angin.  “Untuk para tersangka akan kita jerat tentang ekspolitasi tanpa izin. Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda 60 Milyar dan penyulingan minyak illegal pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 Milyar,”ujarnya.  (Agung/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *