Alamak !!!, Diduga Ada Jual Beli Proyek Dinas Perkimtan Kabupaten Bengkalis Terindikasi KKN Mulai Terbongkar
Desember 17, 2021
Bengkalis – jurnalpolisi.id Dugaan KKN dan jual beli Proyek Dinas Perkimtan mulai terbongkar, hal tersebut menjadi perbincangan hangat di kedai kopi oleh kalangan Kontraktor dan masyarakat awam, Apalagi setelah timbulnya pemberitaan yang diberitakan oleh beberapa media terkait pelaksanaan pekerjaan Dinas Perkimtan yang diduga tidak sesuai dengan standarisasi dan kerangka acuan kerja (KAK) lebih kurang ratusan paket proyek yang dikelola oleh salah seorang pengusaha di Kabupaten Bengkalis. Melakukan pinjam pakai perusahaan dan paket pekerjaan yang didapatkan malah di sub kontrakkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa melalui aturan yang ada. Hal tersebut sangat disayangkan Kontraktor maupun bukan kontraktor yang ikut mengerjakan apakah tidak menyalahi aturan dimana orang atau seseorang yang mendapatkan paket malah dialihkan kepada pihak lain atau diperjual belikan. Menurut salah satu penggiat Anti Korupsi Hery, Apakah proyek pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor dan bukan kontraktor yang di sub kontrakkan sudah melalui mekanisme diketahui oleh PA (Penguasa Anggaran) ,PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan). Dari hasil investigasi dan konfirmasi team media mencari fakta ini ke rekanan yang perusahaanny di tunjuk sebagai pelaksana proyek PL (Penunjukan Langsung), Beberapa perusahaan yang dihubungi mengatakan, bahwa Proyek atas nama perusahaan mereka bukan mereka yang mengerjakannya, akan tetapi perusahaan nya di pakai oleh kontraktor lain (Alias Pinjam Perusahaan). Setelah mendapat informasi tentang pinjam pakai perusahaan oleh salah satu kontraktor yang ada di Bengkalis, Tim media ini melakukan cek lokasi pekerjaan yang sedang di laksanakan, dan hasil nya sungguh mengejutkan,Ternyata hampir setiap proyek PL (Penunjukan Langsung) di Dinas Perkimtan di kuasai dan di kerjakan oleh salah seorang kontraktor/Pengusaha Kota Bengkalis yang bernama Adin yang beralamat di jalan Gatot Subroto Kec.bengkalis. Informasi dan data yang dihimpun ini diperoleh dari hasil kerja sama antara beberapa LSM dan media dilapangan bahwa kebanyakan proyek di Dinas Perkimtan di laksanakan dan dikelola oleh saudara Adin. Berdasarkan Perpres no 16 tahun 2018 dijabarkan bahwa ada konsekwensi atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penyedia barang/jasa.Apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.Sementara berdasarkan Kepres no 80 tahun 2003 pasal 32 ayat 3 tentang yang mengatur penyedia barang jasa/Pemerintah Disitu dibunyikan dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan apalagi yang namanya jual beli kepada pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Jika sarat tersebut tidak diikuti atau bertentangan tidak sesuai dengan aturan yang ada, Maka disini Patut DIDUGA ada indikasi korupsi sesuai UU no 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Hal ini sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,bahwa pelaksanaan proyek pemerintah tidak boleh ada KKN dan Nepo tisme monopo Hal ini menjadi adanya indikasi ke arah korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000( Satu Miliar Rupiah) Media ini berkali kali berupaya mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait indikasi dugaan jual beli paket proyek yang ada unsur KKN tersebut ke PPTK dan Kabid Perkimtan Namun sampai berita ini di rilis kembali belum ada respon dan tanggapan sama sekali. Seharusnya dengan mekanisme tersebut setiap kontraktor yang dipercaya oleh pemerintah khususnya kabupaten Bengkalis mematuhi proses yang dimaksud, Untuk itu diminta kepada Pemda selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis yang melakukan tugas fungsi dan pengawasan agar memperhatikan hal tersebut menindak tegas kepada kontraktor nakal yang memberikan pekerjaan kepada pihak lain serta Oknum-oknum ASN (Aparat Sipil Negara) yang lagi bermain paket proyek pekerjaan. Sehingga kedepan tidak ada lagi kesalahan yang dibuat dengan cara cara merugikan kontraktor lain terlebih Khusus pada keuangan Negara, dikarenakan salah satu kontraktor saking banyaknya menangani proyek sehingga dilapangan asal jadi tidak sesuai standarisasi .melenceng dari Spesifikasi tehnis dan Kerangka acuan kerja. Saya selaku Humas swi Riau akan meminta pihak Kajari dan Kejati Riau menindaklanjuti dugaan Nepo tisme dan KKN yg di lakukan saudara acin. (Pewarta Admadi)