Akhirnya Oknum Kades yang Berendohoi Ria Mendapat Sanksi dari Pemda.
PATI – jurnalpolisi.id Empat Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang lagi Berendehoi ria dan Karaoke beberapa waktu lalu yang sempat viral akhirnya berbuntut pemanggilan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, para Kades dianggap melanggar penerapan PPKM level 3 Nataru. Rabu ( 29/12/2021) Hal ini dikatakan Kasatpol PP Sugiyono, Pemkab Pati telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kades yang berada dalam video berdurasi pendek tersebut. Terlihat sedang karaoke bersama wanita-wanita cantik Penyanyi Karaoke (PK) yang diduga mabok pada 25/12/2021 lalu. Bertempat di ruang Rayung Wulan Sekda Pati ke empat oknum Kades diperiksa mulai pukul 13.00 WIB, usai acara Kasatpol PP memberikan penjelasan kepada awak media bahwa ke empat Kades Sudah diberikan sanksi-sanksinya sesuai Perda.“Pak Sekda atas nama Pak Bupati sudah melakukan pemanggilan kepada para Kades guna penegakan Perda, sanksi yang diberikan berupa menyanyikan lagu nasional dan denda sebesar Rp. 2 juta Rupiah per orang” Ditambahkan Sugiyono, ” harapan kami dengan penindakan ini bisa ada efek jera sehingga tidak mengulangi lagi “. Dalam video viral yang tidak pantas ditiru tersebut dipertontonkan sejumlah wajah oknum-oknum Kades yang lagi asik menghibur diri ditemani cewek cewek cantik, diantaranya Kades Kecamatan Dukuhseti inisial (K), Kecamatan Tlogowungu inisial (A) Dan (T), Kecamatan margorejo inisial (A) dan inisial (W) salah satu pengusaha dari wilayah Juana. Selain sanksi tersebut oleh Bupati Pati Haryanto ,SH. MM juga dikenai sanksi administrasi, “para oknum Kades juga mendapatkan Sanksi administrasi dari bagian tata pemerintahan , Karena ini termasuk pelangaran tingkat sedang” imbuh Bupati Haryanto lewat Whatsap, saat dihubungi awak media.( Mury )