Agenda Persidangan Perkara nomor 688/Pid.B/2021/PN Llg Kembali di Gelar di PN Lubuk Linggau

Desember 8, 2021

Lubuk Linggau – jurnalpolisi.id  Selasa 7 Desember 2021 Sidang kasus penganiayaan Dengan Nomor Perkara 688/Pid,B/2021/PN Llg. Agenda mendengarkan  Keterangan terdakwa kasus Penganiayaan Karyawati TAG Lubuklinggau digelar di ruang sidang candra Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Pukul 10:00 WIB sampai Selesai. Kasus Pidana dengan sidang terbuka ini,dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tri Lestari dan Hakim anggota, terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, Terdakwa An,Esti Kumala Ningsi  berada di lembaga pemasyarakatan kelas llA lubuklinggau yang mengikuti persidangan melalui zoom meeting, Serta dua Pengacara Terdakwa. Dalam sidang agenda keterangan terdakwa,Esti KN ( Terdakwa ) menjelaskan benar bahwa dirinya lah yang melukai Karyawati TAG an,Novita Ds ( Korban ) ini karna kecewa dalam proses pengambilan Dp”Saya kecewa yang mulia,saya melukainya dengan tangan kanan hanya satu kali menggunakan pisau lalu pisau itu saya buang pas saya berlari 200 Meter,Novita teriak minta Tolong,saya naik ojek lalu pegi,Tidak ada seorangpun,””Saya berlari kebengkulu sekitar 30hari”. Saya tidak melihat novita membawa hp,yg mulia”,saya yg membawa Hp Oppo Reno 5,dan tas yang berisi alat mack up, Saya Hilap,yg mulia ujarTerdakwa. Disisi lain Majelis Hakim Memberikan Penjelasan bahwa tidak mungkin Korban dilukai sebanyak satu kali,”bearti kau ado niatan tertentu,karna kaulah yang mempunyai niatan itu”, karna jelas hasil visum dan foto bersesuaian”. Majelis hakim melanjutkan menayakan Hp Terdakwa karna didalam proses BAP Terdakwa mengakui Hp miliknya itu Nokia 100,”dan hari ini Terdakwa memberikan kesaksian baru, saudara Terdakwa benar ap penjelasan saudara di BAP ini,”iya Benar yg mulia ujar terdakwa. Lalu majelis hakim meminta kejujuran dari Terdakwa atas penjelasanya ini. Tak berselang lama proses persidangan di pending sampai pukul 10:00 WIB hari Jum’at 10 Desember 2021,dengan Agenda Pemeriksaan Setempat,Tutupnya”. (Rils/Ali.M).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *