Saat si jago Merah Melalap Rumah Warga, Oknum Perangkat Desa diduga Menghalangi Tugas Jurnalis Dalam Meliput Kejadian.
ʙᴀᴛᴜʙᴀʀᴀ – jurnalpolisi.id
Jum’at 16 Desember 2021, Sekitar 08.21 WIB, diduga oknum perangkat Desa Berinisial (K) Mencoba menghalangi kerja wartawan disaat mengkonfirmasi dengan korban kebakaran di Desa Bulan-bulan, Dusun 1, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, (SUMATERA UTARA)
Dalam Hal itu wartawan mencoba ingin mengkonfirmasi terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, namun dihalang-halangi oleh oknum perangkat Desa Bulan-Bulan yang berinisial (K)?
Dengan adanya kejadian ini warga mengungkapkan kepada wartawan yang dihalang-halangi oknum perangkat desa Berinisial (K), “warga Bulan-bulan pun turut geram dengan sikap perangkat Desa tersebut yang menghalangi kerja wartawan,”ujar warga yang tidak ingin namanya disebutkan ini.
“Masa’ dia seorang perangkat desa sikapnya begitu, seharusnya dia yang memberikan informasi kepada wartawan. Ini malah dia pula yang menarik korban, ada apa rupanya dengan kehadiran wartawan kok sepertinya dia takut sekali dengan kehadiran wartawan,” jelasnya warga tersebut.
Dalam hal itu kan sudah jelas segala bentuk diberikan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan sangat kami hargai yang tertuang didalam Undang-undang Pers no 40 Tahun 1999, Pasal 10 Ayat 1, Barang siapa yang menghambat menghalangi kerja wartawan dalam melaksanakan tugasnya untuk memperoleh dan mencari informasi, maka akan dipidana penjarakan selama 2 Tahun atau Denda Rp 500.000.000,-
(ᴢᴜʟᴍʀᴘ)