80 WBP Narkotika Jakarta Dapatkan Remisi Khusus Natal 2021
Jakarta – jurnalpolisi.id Sebanyak 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama katolik dan protestan mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta, Sabtu, 25/12/2021. WBP yang mendapatkan remisi karena dianggap memenuhi persyaratan, diantaranya berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan syarat-syarat administrasi serta substansinya sudah terpenuhi seperti menjalani hukuman penjara lebih dari enam bulan. Acara penyampaian remisi diawali dengan pembacaan SK Remisi oleh Erwin selaku Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Jakarta, dilanjutkan dengan penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Bayu Irsahara selaku Kalapas Narkotika Jakarta. Selanjutnya Bayu Irsahara menyampaikan sambutan Menkumham. “Pada perayaan Natal ini, saya mengajak Warga Binaan umat Kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan dapat menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal sehingga dapat merasakan suka-cita dalam berbagai aspek kehidupan. Sehingga, walaupun Saudara merayakan Natal di Lapas dan belum bisa berjumpa dengan keluarga, Saudara tetap merasakan kehangatan Natal melalui Kasih Kristus yang abadi dalam kasih Tuhan,” ujar Bayu dalam sambutan dan arahannya. Kalapas Bayu Irsahara menutup arahannya dengan pesan khusus agar WBP meresapi makna Natal. “Akhir kata, semoga dengan pemberian remisi ini sudara-saudara Warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutup Bayu. (JNY/Red)