Warga Protes Perangkat Desa Sidamukti Diduga Mesum Diruang Kerja Kantor Desa.
Cilacap-JurnalPolisi.id Suasana Kasus tak senonoh yang semangkin menghebohkan warga hingga terdengar oleh beberapa awak media dugaan mesum yang melibatkan oknum dua sejoli ini antara Sekdes (pria) berinisial KS dan RH (wanita) seorang (BPD) Badan Perwakilan Daerah. Peristiwa itu terungkap dari unggahan facebock salah satu warga desa sidamukti kecamatan patimuan kabupaten cilacap ,atas akun yang bernama “Gula kelapa murni”memberkan tentang permasalahan perbuatan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. Kalau dilihat dari sisi kacamata hukum pemilik akun yang bernama ” Gula merah murni ” milik ( K ) justru melanggar undang – undang 11 tahun 2008 pasal 27 – 36 tentang ITE ” dengan kejadian tersebut perlu disikapi oleh pengguna Mensos. Singkatnya jika memang dugaan perades sudah betul-betul terbukti melakukan pelanggaran maka tindakan tegas harus dilakukan. Apalagi seorang pejabat publik terbukti melakukan pelanggaran hukum, tentunya kepala desa (kades) sebagai atasan langsung bisa mengambil tindakan tegas memberhentikan secara tidak hormat terhadap yang bersangkutan. Nantikan episode berikutnya (say/red)