Target Operasi Sikat Jaran Diungkap 100 Persen Polres Kebumen, Tiga bulan Kasus Curanmor Menemui Titik Terang

November 2, 2021

 Kebumen – jurnalpolisi.id Polres Kebumen berhasil mengamankan 3 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor dalam “Operasi Sikat Jaran Candi 2021” yang digelar selama 20 hari, yakni 11-31 Oktober 2021. Operasi Sikat Jaran adalah Operasi Kepolisian terpusat, dengan sasaran operasi kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Dalam konferensi pers yang digelar secara Daring, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi, Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar Polda Jateng, berhasil meringkus ratusan pelaku kejahatan yang menjadi target operasi, maupun yang bukan target operasi, Selasa (2/11). Operasi ini, Polda Jateng berhasil mengungkap 110 target operasi, dan 162 bukan target operasi, serta mengamankan 325 tersangka bersama puluhan barang bukti kejahatan. Termasuk tiga target operasi (TO) Polres Kebumen dalam operasi itu berhasil diungkap 100 persen jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers yang dipusatkan di Polres Magelang bersama jajaran Polres eks Polwil Kedu mengungkapkan, tiga TO Polres Kebumen adalah kasus pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda yang terjadi pada tahun 2020 dan 2021. “Dengan demikian Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus sesuai target operasi,” jelas AKBP Piter di sela kegiatan konferensi pers yang juga dihadiri Kapolres jajaran se eks Polwil Kedu. Tiga tersangka masing-masing diketahui inisial SR (26) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, melakukan pencurian sepeda motor milik RY (19) warga Desa Sampang, Kecamatan Sempor. Tersangka SR mencuri sepeda motor matic Honda Vario pada hari Rabu, 16 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka ke dua inisial JF (26) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen, melakukan pencurian sepeda motor matic Honda Beat milik korban inisial YN (56) warga Desa Kedaleman Wetan, Kecamatan Puring, Kebumen. Pencurian dilakukan tersangka pada hari Sabtu, 25 Januari 2020, sekitar pukul 23.30 WIB di desa tempat tinggal korban. Tersangka terakhir atau atau TO ke tiga, yakni inisial AN (26) warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, melakukan pencurian sepeda motor bebek Yamaha Vega R milik korban inisial IR (24) warga Desa Podourip, Kecamatan Petanahan, Kebumen. Pencurian dilakukan tersangka AN pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Guyangan-Petanahan Desa Podourip. Tak kalah menarik, kasus rampok non target operasi dengan sasaran kendaraan bermotor Kawasaki Ninja juga diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Dua tersangka yang masih di bawah umur inisial KM (13) dan YS (15) asal Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, nekat merampok di Gombong, Kebumen, Selasa 26 Oktober 2021 sekira pukul 18.25 wib. Tidak sampai 24 jam, polisi berhasil mengungkap dan mengamankan kedua tersangka di lokasi yang berbeda. ( Arif A JPN ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *