SD NEGERI KANAN 1,ABAIKAN PERMENDIKBUD NOMOR :8 TAHUN 2020

November 5, 2021

 Deli Serdang  : Jurnal Polisi.Id SD Negeri Kanan 1 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera utara,diduga abaikan permendikbud nomor :8 tahun 2020 pasalnya didalam dan diluar gedung sekolah SD tersebut tidak terlihat papan informasi penerimaan dan alokasi penggunaan dana oprsional sekolah (BOS) tahun 2020/2021. Padahal pihak sekolah wajib mempublikasikan  penerimaan dan alokasi penggunaannya kepada masyarakat melalui papan informasi sekolah , agar masyarakat disekitar sekolah, komunitas ,lembaga suadaya masyarakat (LSM) maupun wali murid bisa melihat dana BOS digunakan untuk apa saja. Oleh sebab itu, atas dasar kepedulian terhadap kelangsungan pendidikan kabupaten deli serdang dan penyelamatan anggaran Negara di bidang pendidikan yang kerap terjadi pernyimpangan dana BOS di tingkat sekolah yang telah menjadi fenomena umum, maka sekretaris DPC. Projo (Projokowi) kabupaten deli serdang  OK.Jamaluddin bersama direktur pelaksana kelompok kerja (POKJA) hermansyah melakukan penelusuran tentang penerimaan dan alokasi pengunaan dana BOS disekolah-sekolah salah satunya di sekolah SD Negeri Kanan 1 Kecamatan Tanjung Morawa Senin 01/11/2021. Saat tim Projo menyambangi dan menanyakan tentang papan informasi/ pengumuman tentang penerimaan dan alokasi penggunaan dana BOS kepada kepala sekolah SD Negeri Kanan 1 Tanjung Merawa yang berinisial EY.S.Pd.SD.M.SI. terkesan bungkam kasek EY mengatakan ‘saya lagi sibuk pak banyak pekerjaan’ ujarnya sambil mengutak-atik Laptop diatas meja kerjanya. Mengingat sebagai mana permendikbud nomor : 19 tahun 2020 tentang perubahan atas permendikbud nomor : 8 Tahun 2020  tentang juknis penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020, kepala sekolah SD Negeri Kanan 1 kecamatan Tanjung Morawa yang berinisial EY.S.Pd.SD.M.SI. terkesan tak mengindahkan aturan dan intruksi pemerintah pusat dalam hal ini kemendikbud ujar tim Projo, Ok jamaliddin dan hermansyah. Setelah medengar informasi dari tim projo (Projokowi) tentang adanya dugaan penyalagunaan wewenang, wartawan media online ini mecoba melakukan konfirmasi dihari yang sama kepada kepsek SD Negeri Kanan 1 yang Berinisial EY.S.Pd.SD.M.SI. dan beliau juga terkesan bungkam kepada wartawan ‘ maaf pak pertanyaan bapak tidak bisa saya jawab’ ujarnya. Merujuk pada UU. Nomor : 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada pasal 28F “ menyatakan badan public berkewajiban menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat. Jadi kepala sekolah tersebut tidak ada alasan untuk tidak memberikan informasi terkait penggunaan dana BOS di sekolahnya. Untuk itu atas dasar keperdulian terhadap kelangsungan pendidikan di kabupaten deli serdang dan penyelamatan anggaran Negara di bidang pendidikan, maka tim projo (Projokowi) meminta kepada tim manejer dana Bos Dinas Pendidikan deli serdang untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah yang menggunakan dana BOS, Salah satunya kepala sekolah SD Negeri Kanan 1 kecamatan tanjung morawa dan sekolah sekolah lainnya yang tidak mengindahkan permendikbud di kabupaten deli serdang dan mengintruksikan kepada penerima dan alokasi penggunaan dana BOS  wajib mempublikasikan melalui papan pengumuman di sekolahnya. Pungkas tim projo (S.HS). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *