Satuan Samapta Polresta Banyumas Razia Minuman Keras Dalam Rangka Pendisiplinan PPKM Level 2

November 25, 2021

 Banyumas – jurnalpolisi.id Dalam rangka cipta kondisi, Satuan Samapta Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan operasi minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Banyumas, Rabu (24/11). Operasi tersebut dipimpin Kanit Turjawali Iptu Trijanto mengamankan sedikitnya 52 (lima puluh dua) botol miras. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta AKP Agus Amjat Purnomo, S.H., M.M., mengatakan bahwa kegiatan operasi miras ini untuk menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banyumas dan juga dalam rangka pendisiplinan PPKM Level 2. “Kita ketahui bersama bahwa beberapa tindak kriminalitas berawal dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras. Untuk itu kami harapkan peran serta dari masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka, mari bersama menjaga kondusifitas Kabupaten Banyumas”, terangnya. Lebih lanjut Kasat Samapta menambahkan petugas mengamankan puluhan miras tersebut dari kios yang berada di sekitar terminal Baturaden. “Dengan adanya kegiatan razia miras ini, kami berharap mereka tidak lagi menjual miras sehingga kondusifitas tetap terjaga”, tutupnya. ( Arif JPN ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *