Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Jakarta – jurnalpolisi.id Pelantikan Andika Perkasa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 106/TNI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2021. “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan. Dengan aturan yang tertuang di Undang-Undang TNI saat ini, Andika hanya punya masa jabatan sekitar 13 bulan. Ia akan memasuki masa pensiun saat berusia 58 tahun pada November 2022. Sementara itu, posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) kosong usai ditinggalkan Andika. Jokowi menunjuk Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Dudung Abdurachman untuk naik pangkat guna mengisi jabatan KSAD tersebut. (Anto D)