Presiden Jokowi Teken Prepres Baru, Formulasi Harga BBM Berubah

Mimika-Jurnalpolisi.id Sesuaikan kondisi Keuangan Negara, Pemerintah bisa ubah harga BBM. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam beleid tersebut sejumlah pasal mengalami perubahan dan penambahan diantaranya, 8A, 9, 14, 14A, 16A, 20, dan 21A. Beberapa pasal, menjadi perhatian seperti 8A yang dimasukan pada pasal 8 dan 9. Pada beleid terbaru, Penyediaan dan Distribusi dapat dilaksanakan oleh anak perusahan badan usaha dengan ketentuan kepemilikan saham langsung badan usaha,  lebih dari 50 persen dan memiliki ijin usaha niaga Minyak dan Gas Bumi. Sementara pasal 9, berbuah bunyi menjadi penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, diberikan kepada badan usaha yang memiliki ijin usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memilik dan atau menguasai fasilitas penyimpangan dan fasilitas distribusi. Dalam pasal tersebut juga, tertulis badan usaha juga harus mempriorotas pemanfaatan produksi kilang dalam Negeri. Badan usaha, juga diwajibkan untuk memiliki Kilang Minyak dan Gas dalam Negeri. Poin yang juga menjadi perhatian adalah pasal 14, dalam pasal tersebut Menteri ESDM sebelumnya menetapkan seluruh harga BBM. Kini, hanya menentukan besaran harga eceran BBM tertentu diantaranya adalah, Solar dan Minyak Tanah, dan jenis BBM khusus penugasan atau Premium. Perumusan atau formulasi harga juga mengalami perubahan, untuk JBT ditentukan melalui harga dasar ditambah PPN dikurangi Subsidi, dan ditambah PBBKB. Sementara, untuk JBT dihitung berdasarkan harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, ditambah PPN dan ditambah PBBKB. Besaran PBBKB sebelumnya, ditentukan sebesar 5 persen kini, belum jelas besarannya namun akan ditetapkan oleh Menteri. Menteri ESDM, juga dapat menetapkan harga juga eceran JBT dan JBKP dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Negara, kemampuan daya beli masyarakat dan Ekonomi riil dan Sosial masyarakat,” demikian bunyinya Perpres Nomor 69 Tahun 2021, sebagaimana dikutip dari Channel You Tube Bisniscom (23/11/2021). Editor: Keklir Kace Makupiola 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *