Polsek Maesa Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Pelajar di Bitung
MANADO, jurnalpolisi.id Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pelajar di Kota Bitung, yang sempat viral di media sosial. Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. “Kedua pelaku berinisial VT (16) dan FM (15), warga Pakadoodan, Maesa, Bitung. Keduanya ditangkap di Pakadoodan, pada Jum’at (26/11/2021), sekitar pukul 22.00 WITA,” ujarnya, Minggu (28/11) siang. Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, keduanya menganiaya seorang pelajar bernama Kris Paruntu (16), warga Watudambo, Minahasa Utara, pada Jum’at (26/11), sekitar pukul 12.00 WITA, di wilayah Bitung Barat Dua, Maesa. Siang itu, lanjutnya, korban bersama seorang temannya sedang duduk di samping sebuah cafe di Bitung Barat Dua. “Tiba-tiba VT dan FM bersama beberapa teman mereka langsung memukul korban dan temannya. VT lalu menikam rusuk kiri korban menggunakan pisau badik, sedangkan FM memukul dan menendang korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast. Setelah korban tak berdaya akibat mengalami luka cukup parah, para pelaku pun langsung melarikan diri. Kejadian ini kemudian dilaporkan pihak korban ke Polsek Maesa. Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, VT ditangkap saat sedang berpesta miras bersama teman-temannya. Petugas pun mendapati barang bukti sebilah pisau badik di dalam kamar VT. Sedangkan FM ditangkap saat sedang tidur di rumahnya. “Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast. JPN(mcl)