Personil Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah Patroli Cyber Tangkap Pelaku Penadah Hasil Curian.
Lampung Tengah, jurnalpolisi.id
Setelah Melakukan Patroli di Media Sosial Kanit Reskrim Bersama anggotanya Menangkap Pelaku Penadahan AW Als Anwar (46) Warga Dusun 03 Rt 08 Rw 03 Kampung Fajar Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, ditangkap Kamis (12/11/2021)sekira jam 02.00 WIB, dirumahnya. Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, setelah Menerima laporan dari Korban Ahmad Z warga Rt 021 Rw 009 Kampung Bumi Setia Kec Seputih Mataram Lampung Tengah, bahwa Toko Milik Korban “Anung Pancing” yang terletak di kampung Rejosari Mataram Kec Seputih Mataram Lampung Tengah bahwa Tokonya disatroni Pelaku, Selasa (09/11/2021) Sekira Jam 22.15 WIB. Diketahui oleh korban pagi hari Rabu (10/11/2021) sekira jam 07.00 WIB, Setelah ditelpon oleh Karyawannya Bahwa barang Berupa Uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ( sisa kembalian penjualan kemarin, Joran Pancing berbagai merk 36 (tiga puluh enam) buah dan RIL Pancing berbagai merk 40(empat puluh) buah, sehingga Korban menderita kerugian sebesar Rp.22.500.000,-(dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).Karena Posisi Tempat menaruh Pancing berantakan dan dilihat Karyawan toko serta teralis pintu belakang yang kondisi tergembok sudah terbuka dan kunci gemboknya hilang serta pintu belakang dirusak dan terbuka karena telah dicongkel oleh pelaku dan menjebol gembok teralis dan merusak engsel pintu belakang lalu pelaku masuk dan leluasa mengambil barang dagangan milik Korban” Kata Yudi. Setelah Menerima Laporan dan melakukan penyelidikan Kanit dan Personil juga Melakukan Patroli di Media Sosial dan ada yang menjual barang mirip milik Pelaku dan dipastikan benar, selanjutnya dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan dirumahnya Pelaku AW Als Anwar dan disita barang berupa 1 Buah Ril Merk DS 300, 1 Buah Ril Merk Fugu, 1 Buah Ril Merk Slamer, 1 Buah Ril Merk Valiant, 3 Buah Stik Pancing Merk Osianik, 1 Buah Joran Pancing Merk King Kobra, 1 Buah Joran Pancing Merk Osaka dan 1 Buah Joran Pancing Merk Grand Prista Milik Korban. Dan dilakukan introgasi terhadap Pelaku AW Als Anwar bahwa barang tersebut didapat dari adik iparnya yang masih DPO, karena Pada saat Penangkapan pelaku kabur duluan” tambahnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku AW Als Anwar Kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun, dan untuk Pelaku Utamanya Masih Kita Kejar “ Tegas Iptu Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, tutup nya. (Jaini).