Pengungkapan Tindak Pidana Perampokan Menggunakan Senjata Api
November 9, 2021
Aceh Timur- jurnalpolisi.id Setelah mengamankan BY (33), MH (26) dan RS (28) di area perkebunan PT. Wira Perca, Desa Alaur Kol Buket Angkop, Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa, (02/11/2021), Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Serbajadi kembali berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga terlibat perampokan di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecmatan Peunaron yang terjadi pada Minggu (31/10/2021). Pelaku berinisial ZF (36) warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. ZF diamankan pada Minggu, (07/11/2021) pada sebuah rumah kosong di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak. Hal tersebut disampikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. pada Senin, (08/11/2021) sore. Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, hingga saat ini sudah empat pelaku yang berhasil diamankan dan dari keempat pelaku petugas berhasi menyita sejumlah barang bukti. Keempat pelaku memiliki peran masing masing diantaranya; BY alias RJ, ZL dan AZ (DPO) merupakan pelaku utama kemudian MH membantu pelarian para pelaku yang sekaligus pemilik sepeda motor Yamaha RX King dan RS bertugas mengamati lokasi kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat sementara itu ZL dan AZ (DPO) pelaku utama. “Dari pengungkapan anggota di lapangan, berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya; Satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan dua butir peluru; Satu butir proyektil beserta satu selongsong; Kayu HPL tempat ditemukannya proyektil; Dua sepeda motor (satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi dan satu unit sepeda motor RX King tanpa Nomor Polisi); Tas berisi uang Rp.30.855.000,- (yang diamankan dari pelaku BY); empat unit handphone; Uang tunai Rp. 8.000.000,- yang dikembalikan oleh istri pelaku RS; Uang tunai Rp. 6.455.000,- yang tercecer dan ditemukan oleh warga diduga uang hasil preampokan sehingga total uang yang berhasil diamankan oleh petugas sejumlah Rp. 47.010.000,00 (Empat Puluh Tujuh Juta Sepuluh Ribu Rupiah) dari kerugian korban sebesar Rp. 140.000.000,-” ungkap Kapolres. Kapolres Aceh Timur yang saat itu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K, Kasi Humas Iptu Agusman Said Nasution dan Kanit Tipidter Ipda Andi Grilya Utama, S.TrK menyebutkan Pihaknya saat ini masih memburu satu pelaku lagi berikut sejumlah barang bukti. “Saat ini kami masih memburu satu pelaku lagi yang berinisial AZ, termasuk dua pucuk senjata api. Seperti yang beredar di media, berdasrkan rekaman CCTV ketiga pelaku yang masuk ke toko korban ketiganya memegang senjata api laras pendek, untuk sementara baru satu pucuk yang kami amankan. Mohon do’anya semoga AZ berikut barang bukti dua pucuk senjata api termasuk uang hasil perampokan segera terungkap,” jelas Kapolres. Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan, keempat pelaku dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang –undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. ( Bin)