Pengancaman Terhadap Aktifis Ilegal logging Perlu Di Anggap Serius
SIAK – jurnalpolisi.id
Ketua SWI Provinsi Riau ROZALI Mengutuk Keras Pengancaman Dan Teror Dari Rekaman Yang Beredar Terhadap Ketua DPD SWI Kabupaten Siak Oknum Pasca Viral nya Pemberitaan terkait Ilegal logging hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis di Seluruh media Baik Nasional maupun Lokal.
Timbul rekaman pengancaman yang di laku kan oknum wartawan ini terkait pemberitaan elegaloging dan perambahan kawasan Giam biofer Siak kecil yang di duga di bekingi aparat kepolisian salah satu di wilayah polres Siak,terkait brita tersebut oknum wartawan itu seperti nya kebakaran jenggot Karna wilayah nya di obok obok salah satu media,dan akan mengancam akan membakar mobil wartawan JEBATNEWS NEWS COM.kalo saya sudah habis kesabaran ,kalo masuk Arifin aku habisi dia ,saya selama ini udah sabar ,wilayah awak di obok obok ,nanti kalo saya udah jengkel saya habisi dia di dalam dia tuh ,nanti masuk di bakar ,ungkap Arifin ,sembari ikut gaya isi rekaman ,24/11/21.
Seperti di ketahui Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun langsung menyusuri hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis pada Rabu (15/11/2021). Kawasan tersebut menjadi sasaran pembalakan liar yang dilakukan Mat Ari yang berjuluk Anak Jenderal bersama satu tersangka lainnya, HM alias Heri Muliyono.
Medan berat harus dilewati untuk bisa sampai ke titik illegal logging dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil ini. Dari pemukiman penduduk, Irjen Agung dan rombongan mesti menaiki sampan kayu bermesin melewati tasik, butuh waktu sekitar hampir satu jam perjalanan. Setelah itu, perjalanan berlanjut melalui jalur darat (jalan kaki) menyusuri hutan belantara sejauh sekitar satu kilometer, tepat ke jantung hutan lindung yang dibabat oleh kelompok Mat Ari alias anak jenderal. Pemandangan memprihatinkan terlihat, banyak pohon ditemukan dalam kondisi sudah ditebang. Tak hanya itu, Kapolda dan rombongan juga menemukan pondok tempat para perusak hutan beristirahat.
Menurut Ketua SWI ( Sekber Wartawan Indonesia ) Provinsi Riau Rozali Menanggapi pengancaman dan Teror Dari Rekaman Yang Beredar Terhadap Ketua DPD SWI Kabupaten Siak Arifin.
Hal ini sudah menyangkut Marwah Pers dan saya mengutuk keras bagi pelaku pengancaman teror yang dilakukan oknum tersebut disaat jurnalis sedang menjalan kan tugas nya jelas Rozali selaku Ketua SWI Provinsi Riau.
Selanjutnya Rozali memaparkan bahwa wartawan mempunyai hak fungsi sebagai sosial kontrol mencari informasi data dan fakta guna untuk mengungkapkan kepentingan publik yang sesuai dengan diamanatkan oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 kepada Jurnalis tersebut.
Untuk itu saya menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum agar segera mengamankan pelaku peneror dan di peroses sesuai dengan Hukum yang berlaku agar, ada efek jera kepada si peneror, supaya aksi serupa tidak terulang kembali kepada jurnalis lain nya yang bertugas disaat menjalani tugas jurnalistik nya.
Karena ini merupakan tindakan yang melawan Hukum, sesuai dengan Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa pengancaman masuk dalam kategori “menghalang-halangi” terdapat dalam pasal 18 ayat 1 UU tersebut.
Ketentuan pidana dalam UU Pers menyebutkan bahwa orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik nya ketentuan pasal seperti yang tertera dalam UU Pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta.
Selain itu juga saya berharap kepada rekan rekan Pers yang tergabung dalam SWI agar mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mengungkap siapa dalang di balik kasus ini, Karena ini sudah merupakan Marwah Pers yang tiada tawar menawar pungkas Ketua SWI Provinsi Riau Rozali,siang tadi kepada .( asmadi)
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
SIAK – jurnalpolisi.id
Ketua SWI Provinsi Riau ROZALI Mengutuk Keras Pengancaman Dan Teror Dari Rekaman Yang Beredar Terhadap Ketua DPD SWI Kabupaten Siak Oknum Pasca Viral nya Pemberitaan terkait Ilegal logging hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis di Seluruh media Baik Nasional maupun Lokal.
Timbul rekaman pengancaman yang di laku kan oknum wartawan ini terkait pemberitaan elegaloging dan perambahan kawasan Giam biofer Siak kecil yang di duga di bekingi aparat kepolisian salah satu di wilayah polres Siak,terkait brita tersebut oknum wartawan itu seperti nya kebakaran jenggot Karna wilayah nya di obok obok salah satu media,dan akan mengancam akan membakar mobil wartawan JEBATNEWS NEWS COM.kalo saya sudah habis kesabaran ,kalo masuk Arifin aku habisi dia ,saya selama ini udah sabar ,wilayah awak di obok obok ,nanti kalo saya udah jengkel saya habisi dia di dalam dia tuh ,nanti masuk di bakar ,ungkap Arifin ,sembari ikut gaya isi rekaman ,24/11/21.
Seperti di ketahui Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun langsung menyusuri hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis pada Rabu (15/11/2021). Kawasan tersebut menjadi sasaran pembalakan liar yang dilakukan Mat Ari yang berjuluk Anak Jenderal bersama satu tersangka lainnya, HM alias Heri Muliyono.
Medan berat harus dilewati untuk bisa sampai ke titik illegal logging dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil ini. Dari pemukiman penduduk, Irjen Agung dan rombongan mesti menaiki sampan kayu bermesin melewati tasik, butuh waktu sekitar hampir satu jam perjalanan. Setelah itu, perjalanan berlanjut melalui jalur darat (jalan kaki) menyusuri hutan belantara sejauh sekitar satu kilometer, tepat ke jantung hutan lindung yang dibabat oleh kelompok Mat Ari alias anak jenderal. Pemandangan memprihatinkan terlihat, banyak pohon ditemukan dalam kondisi sudah ditebang. Tak hanya itu, Kapolda dan rombongan juga menemukan pondok tempat para perusak hutan beristirahat.
Menurut Ketua SWI ( Sekber Wartawan Indonesia ) Provinsi Riau Rozali Menanggapi pengancaman dan Teror Dari Rekaman Yang Beredar Terhadap Ketua DPD SWI Kabupaten Siak Arifin.
Hal ini sudah menyangkut Marwah Pers dan saya mengutuk keras bagi pelaku pengancaman teror yang dilakukan oknum tersebut disaat jurnalis sedang menjalan kan tugas nya jelas Rozali selaku Ketua SWI Provinsi Riau.
Selanjutnya Rozali memaparkan bahwa wartawan mempunyai hak fungsi sebagai sosial kontrol mencari informasi data dan fakta guna untuk mengungkapkan kepentingan publik yang sesuai dengan diamanatkan oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 kepada Jurnalis tersebut.
Untuk itu saya menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum agar segera mengamankan pelaku peneror dan di peroses sesuai dengan Hukum yang berlaku agar, ada efek jera kepada si peneror, supaya aksi serupa tidak terulang kembali kepada jurnalis lain nya yang bertugas disaat menjalani tugas jurnalistik nya.
Karena ini merupakan tindakan yang melawan Hukum, sesuai dengan Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa pengancaman masuk dalam kategori “menghalang-halangi” terdapat dalam pasal 18 ayat 1 UU tersebut.
Ketentuan pidana dalam UU Pers menyebutkan bahwa orang yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik nya ketentuan pasal seperti yang tertera dalam UU Pers dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp500 juta.
Selain itu juga saya berharap kepada rekan rekan Pers yang tergabung dalam SWI agar mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mengungkap siapa dalang di balik kasus ini, Karena ini sudah merupakan Marwah Pers yang tiada tawar menawar pungkas Ketua SWI Provinsi Riau Rozali,siang tadi kepada .( asmadi)