Pencabulan Anak Bawah Umur, Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan GH

November 10, 2021

 Banyumas – jurnalpolisi.id Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa (04/11/21). Pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka GH (43) laki-laki warga desa Keranggan Pekuncen Kab. Banyumas pada Hari Kamis, 04 November 2021, sekitar pukul 01.00 wib dengan surat perintah selanjutnya untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa Kejadian tersebut terjadi Sejak bulan November 2019 (hari dan tanggal lupa) sekitar pukul 22.00 wib, di dalam rumah milik GH yang beralamatkan di Desa Keranggan Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas. “Pelaku GH (43) melakukannya pada saat korban NR (13) sedang bermain Handphone di dalam kamar rumah milik tersangka, tiba-tiba tersangka masuk kedalam kamar dan kemudian duduk di samping korban kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban.”, ungkap Kasat Reskrim. Atas kejadian tersebut, ED (39) warga Kebon Agung Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, Jawa Timur yang merupakan orang tua korban melaporkan kepada Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna biru, satu potong celana dalam warna Cokelat, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana warna biru, dan satu potong celana dalam warna biru guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku GH (43) dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, tutur Kasat Reskrim. ( Arif A JPN ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *