Pelaku Pembunuhan Dengan Racun Apotas Akhirnya Dibekuk Polisi di Wonogiri
Klaten, jurnalpolisi.id
Pelaku pembunuhan dengan menggunakan racun apotas yang terjadi di Dk. Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Klaten di tempat persembunyianya yang berada di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo menyatakan, tersangka tidak hanya menaruh racun di tempat minum saja, tetapi juga di tempat es batu di dalam freezer dan menaburkan racun di susu bubuk untuk bayi.
“Hari Kamis, tersangka dengan suami korban cekcok, lalu hari Jumat tersangka membeli racun apotas lalun mencampurkan ke air minum yang ada kulkas, saat keluarga korban sedang bepergian ke luar kota,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (03/11/2021) pagi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, setelah korban HDS(28) meninggal pada Senin (01/11/2021), tersangka juga ikut melayat sampai ke pemakaman,namun setelah pemakaman, tersangka merasa ketakutan lalu bersembunyi untuk mengamankan diri.
“Kami tangkap di Wonogiri. Dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka Sarbini(43), dirinya nekat melakukan pembunuhan sadis dengan menaruh racun ikan apotas di tempat minum korban, karena rasa cemburu kepada suami korban.
“Saya cemburu, karena pernah melihat istri saya diboncengkan oleh Sigit. Dan saya juga pernah diancam,” ungkap Sarbini.
Ia menyatakan menyesal, karena tujuannya untuk menghabisi nyawa Sigit Nugroho (39) tetapi justru malah istri Sigit yakni Hani Dwi Susanti (28) yang meninggal dunia.
“Salah sasaran, yang ingin saya bunuh sebenarnya suaminya, malah yang kena istrinya,” ucapnya.
(Tumirin)