NCW NTB & ITK NTB; Diduga Pembobolan Brankas UUD PMI Lobar “Korupsi Modus Baru”
November 11, 2021
Mataram (NTB) Jurnalpolisi.id Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch ( LSM NCW) dan Institut Transparansi Kebijakan (ITK) NTB bersama Pengurus, anggota dan warga masyarakat Lombok Barat mendatangi Mapolda NTB Kamis 11-11-2021 Kedatanganya guna meminta kejelasan APH untuk mengusut tuntas kasus hukum raibnya Ratusan juta rupiah uang di brankas UUD PMI Lombok Barat yang dinilai penuh kejanggalan dan kepentingan yang terjadi pada bulan Pebruari 2021 lalu. Fathurrahman Lodt Ketua NCW NTB dalam orasinya mengatakan, mendukung Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembobolan Brankas PMI Lobar dan siap bekerjasama membatu pihak Kepolisian. Kasus itu sudah dilaporkan oleh Fauzan Khalid Ketua PMI Lobar Ke Polda NTB pada Maret 2021, namun hingga hari ini pelaku utamanya belum tertangkap. Sehingga kami datang untuk mempertegas dan memberi semangat. Jelas Lodt Kami menduga ada konspirasi jahat yang melibatkan oknum PMI sendiri dalam kasus tersebut, hal itu terindikasi kuat dengan ketidak sesuai antara jumlah uang yang hilang dengan kepasitas, kemampuan isi dari brankas itu sendiri. Dan tidak jelasnya alasan menyimpan uang ratusan juta rupiah selama berbulan bulan di brangkas dan tidak disetor ke rekening PMI di Bank serta diketemukannya ratusan juta rupiah uang PMI yang disimpan oleh bendahara di rumahnya. Polisi harus mampu mengungkap motif dari pembobolan brangkas tersebut sebab banyak kejanggalan dalam peristiwa itu yang belum dan harus diungkap oleh Polisi, terutama dugaan keterlibatan orang PMI sendiri. Polisi kok bisanya langsung menetapkan tersangka Pelakunya yang hanya atas dasar keterangan salah seorang inisial EL warga Jempong Kota Mataram yang sementara menjalani hukuman dalam penjara?? Sohib Kordinator Institut Transparansi Kebijakan (ITK) NTB mengatakan ini adalah salah satu skenario besar yang harus dibongkar. Kenapa kami getol membicarakan, karena ini merupakan tanggungjawab moral sebagai anak bangsa, PMI adalah lembaga sosial yang mengedepankan kemanusiaan bukan kepentingan politik atau sarang kepentingan. TegasnyaLanjut Sohib, ada beberapa keganjilan dalam kasus raibnya uang, Brangkas PMI itu misalnya Kapasitas berangkas PMI itu konon hanya sekitar Rp. 350 jutaan. Sementara dalam keterangan di Media bahwa isi berangkas yang hilang yakni uang Rp. 600 juta lebih, sertifikat tanah, BPKB mobil, Motor dan Buku tabungan. Ini kan aneh.,..ujar Sohib. “Lebih banyak uang atau barang yang hilang dari pada kemampuan isi dari brangkas itu sendiri. Ini kan tidak nyambung, dan hal ini Polisi harus mendalaminya. beber Sohib Diduga Polisi juga belum melalukan gelar perkara dan barang bukti brangkas itu sekarang keberadaannya pun belum jelas.Seharusnya Polisi melakukan uji petik terlebih dahulu untuk melakukan pembanding yang sama atas berangkas tersebut untuk membuktikan kebenaran dari jumlah uang yang hilang tersebut. Jelas Kordinator ITK NTB Dengan tegas Koordinator ITK NTB ( Sohib) meminta kejelasan APH untuk mengusut tuntas kasus hukum raibnya uang, brangkas BBM PMI Lobar dan Meminta kepada Ketua PMI Cab. Lobar untuk mengevaluasi Kepengurusan PMI Lobar dan kepala UUD PMI Lobar. Sementara itu Bendahara PMI Lobar yang ditanyakan oleh Pathurrahman Lodt terkait keberadaan berangkas PMI itu, Ia menjawab tidak mengetahuinya. Bahkan ketika diminta foto atau data dari brangkas itupun dia tidak mengetahuinya juga. Ini aneh….kata Lodt Ternyata berangkas PMI Lobar tersebut tidak tercatat dalam inventaris PMI Lobar sehingga hal itu semakin menambah kuat dugaan dari Ketua NCW dan Koordinator ITK NTB bahwa raibnya uang dalam Brangkas PMI itu adalah skenario besar yang merupakan modus korupsi baru yang harus kita bongkar dan Polisi harus berhasil mengungkapnya.Tegas Lodt dan Sohib. Sementara itu Penyidik Polda yang menangani Kasus PMI Lobar menjelaskan bahwa dalam kasus PMI Lobar Polda NTB sudah menetapkan inisial S sebagai tersangka dengan hukuman penjara 5 tahun. Dan inisial D yang diduga sebagai pelaku Utamanya Kita sudah menangkapnya sekitar seminggu yang lalu yang sementara menjalani pemeriksaan. Terkait adanya dugaan keterlibatan orang dalam PMI silakan NCW dan ITK memberikan kita data dan minimal dua alat bukti untuk kita proses hukum. Tegasnya. (Mst)