Modus Berpura-pura Membeli Sate, Padahal Jajakan Sabu-Sabu

 Mataram (NTB) Jurnalpolisi.id Puluhan klip berisi kristal bening diduga Shabu dengan berat bruto sebanyak 15 gram, berhasil disita Satuan Narkoba Polresta Mataram, pada dua lokasi di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Rabu, 3 November 2021. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K dan Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni, SH mengatakan, tepat pada pukul 18.00 wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan HH (26) alias Bagong, warga Jalan Transmigrasi, Lingkungan Karang Bagu, Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, saat sedang melakukan transaksi. “Di lokasi pertama, Lingkungan Karang Bagu, Gang Masjid, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, barang bukti ditemukan pada Bagong, berupa belasan klip berisi kristal bening, diduga Shabu, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi turut disita oleh petugas,” ungkap Heri. Kemudian setelah penangkapan Bagong, dilakukan pengembangan ke rumah sepasang pasutri berinisial IS (27) dan DJ (27). “Dari rumah pasutri ini, ditemukan pipet runcing, beberapa korek tanpa tutup, telpon genggam, ATM dan buku tabungan,” bebernya Kasat Narkoba mengatakan, rekan Bagong berinisial MZ alias Jek berhasil kabur. Saat dilakukan pengecekan di tempat Jek duduk sebelum ia kabur, Tim menemukan satu buah bungkus rokok Malboro merah, yang di dalamnya terdapat 17 klip bening, berisikan kristal bening di duga shabu, dan 1 buah pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan. “Tidak lama, Jek menyerahkan diri namun ia tidak mengakui barang tersebut adalah miliknya,” jelas Yogi. Dari pengakuan tersangka IS, ia mendapatkan Shabu tersebut dari Bagong sebesar Rp 1,5 juta per gram. Kemudian dipecah menjadi 35 klip dengan variasi paket harga. “Atas perbuatan para pelaku, akan disangkakan Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 Tahun penjara,” tutup Heri. (MST) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *