Mewakili Dandim 1013/Mtw, Pasi Intel Hadiri Rapat Membahas Permohonan Pemindahan Makam Pasien Covid-19
November 18, 2021
MUARA TEWEH – jurnalpolisi.id Komandan Kodim 1013/Mtw, yang di wakili Pasi Intel Lettu Inf Edy Sugiarto hadiri rapat dalam Membahas Permohonan Pemindahan Makam Pasien Covid-19, Bertempat Di Ruang Rapat Setda lantai I Jln. A.Yani Muara Teweh Kab. Barito Utara pada hari Kamis (18/11/21) Kegiatan Dihadiri oleh Dandim 1013/Mtw diwakili Pasi intel Kodim 1013/Mtw (Letnan satu inf. Edy Sugiarto), Kadis Kesehatan diwakili (H. Doni Sro SKM.M.Kes), Kadis Sosial PMD Kab.Barito Utara (Everiadi Noor), Asisten ll perekonomian dan pembangunan (Rahmad), Kadis Perhubungan diwakili (H.Bikan), Kadis Rehabilitasi Dinas sosial Pmd.( Walter), Kabid Darlog BPBD (Rizali Hadi), Pihak Pemohon (Martan Sitaboyan), Camat Gunung Timang (Arson), Kades Kandui (Pujian) Kadis Kesehatan diwakili H. Doni Sro SKM.M.Kes menyampaikan, permohonan dari pihak keluarga tentang pemindahan Makam Pasien Covid-19 Kami terima dan akan kami tindak lanjuti. “Dengan menimbang masukan masukan dari peserta rapat hari ini akan di ditindak lanjuti dan akan dibuatkan surat Permohonan ijin kepada tim satgas Covid-19” tuturnya Lebih lanjut Pasi Intel Kodim 1013/Mtw Lettu Inf Edy Sugiarto menambahkan, dalam hal ini yang berhak menentukan ijin atau tidaknya Permohonan Pemindahan Makam Pasien Covid-19 ini ada pihak berwenang yaitu tim Satgas Covid-19. “Yang berwenang menentukan pemindahan Makam Pasien adalah Tim Satgas Covid-19. Namun apapun itu nanti Putusan dari tim Satgas Covid-19 kita harus bisa mendukung penuh dan wajib mematuhinya, untuk itu mari kita tunggu dengar putusan dari tim Satgas Covid-19 nantinya.” Tutup Pasi Intel Dalam Pelaksanaan Kegiatan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 sampai kegiatan Rapat Membahas Permohonan Pemindahan Makam Pasien Covid-19 berjalan dengan tertib, aman dan Kondusif. (Hsn)