Menggugat Soal Ijen,Jubir Tim 5 KAMI Diserempet Mobil dan Salah Satu Prinsipal Diintimidasi Orang tak Dikenal

 BANYUWANGI – jurnalpolidi.id Personal Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) dan prinsipalnya yang sedang melakukan gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) terhadap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso, mengalami peristiwa-peristiwa yang kurang menyenangkan. Juru bicara (Jubir) Tim 5 KAMI saat naik motor diserempet mobil, sedangkan salah satu prinsipalnya didatangi orang tak dikenal seraya melakukan intimidasi dengan perkataan yang kasar dan menekan. Menurut Juru bicara (Jubir) Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Denny Sun’anudin menuturkan peristiwa nahas yang dialaminya. Awalnya ia diundang oleh panitia pelantikan Lakum HAM PKB Banyuwangi sebagai pembicara dalam dialog berjudul “Polemik Ijen dan Masa Depan Sumber Daya Alam Banyuwangi” di rumah Makan BTS Mangir Rogojampi Banyuwangi, Minggu (28/11). Sedangkan Denny dalam materinya mengangkat tema “Penyerahan 1/3 Ijen Ke Bondowoso Sebagai Perwujudan Jargon Menjaga Kesinambungan”. “Memang ketika dalam pemaparan materi yang membedah perkara penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso, saya menyampaikannya secara vulgar, runut dan detail sesuai ranah filosofis, historis, yuridis dan ekonomis. Bahkan merujuk materi gugatan Citizen Law Suit, apa yang ditandatangani Bupati Ipuk (Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, red.) dalam Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen merupakan wujud kesinambungan dari apa yang sudah dirumuskan oleh Bupati sebelumnya (Abdullah Azwar Anas, red.),” ungkap Denny saat dimintai konfirmasi di sebuah warung kopi. Ditambahkannya, sesuai klaim Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rachmat yang diunggah di sebuah kanal YouTube bahwasanya antara Bondowoso dengan Banyuwangi katanya sudah ada kesepakatan-kesepakatan semasa Bupati Banyuwangi dijabat oleh Abdullah Azwar Anas. Adapun draf awal Berita Acara Kesepakatan pertama kali dibuat pada tanggal 16 Juli 2019 dan disempurnakan pada tanggal 9 Juli 2020. Selanjutnya Bupati Ipuk pada tanggal 3 Juni 2021 menandatangani Berita Acara Kesepakatan terkait penyerahan 1/3 Ijen ke Bondowoso. “Artinya hal tersebut (Berita Acara Kesepakatan Penyerahan 1/3 Ijen ke Bondowoso, red.) harus diartikan adanya benang merah kesinambungan antara Saudara Abdullah Azwar Anas dengan Bupati Ipuk. Sehingga rakyat Banyuwangi terancam akan kehilangan ikon kebanggaan. Oleh karenanya, -jika merasa bagian dari Banyuwangi namun hanya diam berpangku tangan seraya membiarkan terlepasnya 1/3 Ijen ke Bondowoso-, maka lebih baik berhentilah mengaku sebagai orang Banyuwangi,” tandas Denny menceritakan esensi materi saat menjadi pembicara di hadapan pengurus terlantik Lakum HAM PKB Banyuwangi dan jajaran pengurus Aliansi Masyarakat Peduli Banyuwangi (AMPIBI). Seusai mengisi acara tersebut, Denny bersama wartawan Dhuta Ekspresi Online yang secara kebetulan memilih mengendarai sepeda motor setelah Magrib meninggalkan lokasi rumah makan BTS Mangir Rogojampi menuju Banyuwangi kota. Namun saat memasuki jalan raya Kedayunan sebelum SPBU, tiba-tiba ada mobil putih memepet dan menyerempet motor yang ditumpangi. Mobil putih bagian depan sebelah kiri menempel tepat pada footstep pijakan kaki terseret beberapa meter. “Mobil putih tersebut begitu kuatnya menyeret hingga footstep pijakan kaki motor yang kami tumpangi berboncengan patah, dan kaki wartawan Dhuta Ekspresi terjepit hingga terkikir. Setelah tahu footstepnya patah dan kami tidak terjatuh, mobilnya terus lari kencang. Kami tak sempat melihat plat nomornya, hanya tahu mobilnya berwarna putih. Meski demikian, kami positif thinking saja dan tak mau mengkaitkan dengan persoalan Ijen yang sedang kami gugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi itu,” ujar Denny dengan santainya. Sedangkan Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) yang dihubungi secara terpisah mengatakan, apa yang dialami oleh Juru Bicara Tim 5 KAMI tersebut, juga dialami oleh salah satu prinsipal (baca: Penggugat) dalam gugatan Citizen Law Suit terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso. Bedanya, prinsipal tersebut didatangi oleh beberapa orang tak dikenal di sebuah tempat. Tanpa basa-basi beberapa orang tersebut membentak dan melontarkan perkataan yang kasar. “Menurut pengakuan prinsipal kami, dia saat itu sedang berada di sebuah tempat sedang bersantai. Tiba-tiba datang beberapa orang menghampiri dan membentaknya “… Heh!!! Kenapa kamu menggugat Bupati (Bupati Ipuk Fiestiandani, red.) terkait masalah Ijen! Lalu sontak dijawab “… Lho kalian ini siapa dan apa urusannya dengan kalian?! Saya itu tidak kenal siapa kalian …”. Mendapat pertanyaan seperti itu justru orang-orang itu menjawab “… Kamu tidak perlu tahu siapa kami …”. Selanjutnya pergi begitu saja,” jelas Dody sembari menirukan ucapan prinsipalnya.( JK ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *