Mayat Dimangsa Harimau di Tebo, Diserahkan Ke Keluarga Oleh Polisi
November 14, 2021
TEBO, jurnalpolisi.id Diduga akibat dimangsa atau dimakan Binatang buas Harimau seorang mayat berstatus laki – laki, bernama Nampat Sembiring, kelahiran Rumah Galuh 25 Mei 1958, warga Dusun 1 Rumah Galuh RT 00/00 Desa Rumah Galuh Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Reskrim Polsek Sumay Polres Tebo Pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 pukul 12.30 Wib, meaksanakan serah terima seorang mayat yang di duga dimangsa Binatang buas Harimau di RT 003 Dusun Muara Bulan Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, korban diterima pihak keluarga di RSUD STS Muara tebo. Namun, keluarga korban menolak untuk di Otopsi terhadap mayat dan telah membuat pernyataan penolakan Otopsi. Kapolsek Sumay melalui PS Kanit Res Aipda Yon Maryono didampingi Banit Res Brigadir Alva Edison dan Pegawai RSUD STS Irwan Hidayanto menyerahkan mayat Nampat Sembiring, diterima oleh keluarganya atau anak kandung korban Esron Meliana Bin Nampat Sembiring. ” Setelah usai proses penyerahan,kemudian mayat tersebut dibawa oleh keluarga korban dengan menggunakan Mobil Ambulance, untuk di makamkan di Kampung halaman di Sumatera Utara. ” Jelas PS Kanit Res Aipda Yon Maryono. (mides)