LSM KANA : Pemerintah Aceh Diminta Hentikan Izin Galian C di Atim
November 11, 2021
Aceh Timur- jurnalpolisi.id Ketua LSM KANA ( Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh), Muzakkir meminta Pemerintah Aceh untuk menghentikan proses izin galian c khusus di Kabupaten Aceh Timur. ” Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang izin galian c yang telah diterbitkan dan menghentikan proses izin galian c yang baru.” Ujar Muzakkir. Menurutnya, permintaannya bukan tidak beralasan dikarenakan daerah peunaron, lokop, simpang jernih dan sekitar merupakan daerah rawan bencana alam seperi longsor dan banjir. ” Disamping itu juga yang harus diketahui kawasan tersebut merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) . Regulasi KEL sangat jelas sebagai kawasan strategis nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.” ujar Muzakkir. ” Pemerintah Aceh harus segera mengambil sikap terkait pemberian izin galian c tersebut dan juga harus dilakukan pengawasan oleh pihak terkait karena disangsikan izin yang diberikan takutnya disalahgunakan. Izin galian c diberikan 1 hektare tapi dilapangan bisa- bisa 4 hektare pengambilannya.” Demikian Muzakkir.( Bin/Red)