Konfrensi Pers Plt Kadisdik Pelalawan;Kalau Timbulkan Polimik Surat Edaran Dicabut Dan Tidak Berlaku Lagi.
Pelalawan,Jurnalpolisi.id 1/11-21 Setelah firalnya dibeberapa media online sorotan berbagai kalangan dan juga dari ketua DPRD Pelalawan Baharudin.SH,agar ditinjau kembali kebijaksanaan tentang surat edaran pelaksana tugas (Plt) kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pelalawan Nomor 420/Disdikbud/2021 /II 49 tentang ketentuan pakaian sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diterbirkan pas pada momen hari peringatan sumpah pemuda 28 Oktober 2021. Ahirnya pada hari senin tanggal 1/11-21 pelaksana tugas (Plt) kepala dinas pendidikan kabupaten Pelalawan H.Abu Bakar,S.Sos.M.Ap di dampingi kadis kominfo Hendry Gunawan,AP dan kasi informasi publik M.E.Ryan Pratama,ST melakukan konfrensi pers di ruang rapat kantor Bupati Pelalawan lantai 2 jam 10.00 -11.30 wib untuk mengklarifikasi tujuan dan maksut di keluarkannya surat edaran tersebut. Dalam konfrensi persnya Plt Kadis H.Abu Bakar ,S.Sos,M.Ap menyampaikan “tidak ada maksut memaksa peserta didik mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan,hanya mengatur waktu pemakaian dan penyeragaman pemakaian seragam baju sekolah yang telah dimilikinya”. “Tetapi kalau memang menimbulkan polemik di kalangan masyarakat ,saya memutuskan mencabut surat edaran tersebut dan tidak berlaku lagi”,terangnya mengahiri. Loches Ather Simanjuntak.