Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya di duga menghalangi Tugas Jurnalis dan LI Bapan

November 9, 2021

 Tulang bawang – jurnalpolisi.id Awak media Dan LI BAPAN yang ingin melakukan konfirmasi terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibentuk untuk meningkatkan kemampuan Keuangan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, serta pengembangan potensi dan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi Desa. Tujuan konfirmasi dan  penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengelolaan BUMDes dalam menunjang pembangunan ekonomi desa. Kepala desa tri tunggal jaya kecamatan Banjar margo kabupaten tulang bawang. Saat di mintai keterangan oleh awak media terkait badan usaha milik desa (Bumdes) Eko Dwi Wardoyo seakan-akan tidak mau memberikan penjelasan tentang Angaran Dana Desa(DD) Untuk pemberdayan masyarakat salah satu nya modal yang di keluarkan setiap tahunnya di peruntukkan Badan usaha milik desa (BUMDES) Lebih lanjut saat awak media memohon untuk di Fasilitasi agar dapat bertemu dengan kepala Bumdes,serta angotanya, guna untuk meminta informasi perkembangan badan usaha milik desa (Bumdes)dalam melaksanakan tugasnya ,namun dalam hal ini diduga kepala desa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dalam memperoleh informasi lebih lanjut dikatakan kepala desa kepada awak media  minta waktu beberapa hari baru bisa menghadirkan serta akan pertemukan tapi tidak hari ini ujar Eko Dwi Wardoyo kepada awak media ,saat di temui di kantor balai desa tri tungal jaya ,kecamatan Banjar Margo ,kabupaten tulang bawang ,Senin 8/11/2021 Dalam hal ini diduga selaku kepala desa dengan sengaja menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999, Selanjutnya dikatakan Junaidi selaku kepala badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LiBapan) provinsi Lampung  akan menyampaikan surat kepada kepala desa tri tunggal jaya serta instansi terkait dalam hal   mempertanyakan sejauh mana pengelolaan dan perkembangan Bumdes yang ada di desa tri tunggal jaya dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan akan  mengklarifikasi atas pertanyaan dari beberapa awak media yang berkunjung ke kantor desa tri tunggal jaya prihal kepengurusan Bumdes sumber barokah yang ada di desa tri tunggal jaya ujar Junaidi Selain dari permasalahan  bumdes Junaidi juga pertanyakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)pada tahun 2020 sebayak 233 buku ,oleh kepala desa tri tunggal jaya. Yang pada saat di tanya masalah biaya pemohon pembuatan sertifikat,  Eko Dwi Wardoyo menjawab kami meminta biaya sebesar RP 200 ,000 dua ratus ribu /Per buku dan sudah selesai sudah di terima oleh mayarakat ,pungkas Eko Dwi Wardoyo.( Ari jpn)(Bersabung ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *