Kepala Desa Terbitkan Kanun Desa Tentang Maraknya Hilang Hasil Kebun Masyarakat

 Aceh Tenggara- jurnalpolisi.id Banyaknya hasil Tanaman masyarakat,Kepala Desa membentuk Qanun Desa tentang Pencurian,tapi belum disahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Qanun tersebut agar memberikan efek jera bagi pencuri hasil Tanaman masyarakat,seperti sekarang ini,banyak sekali pengaduan masyarakat kepada Kepala Desa dan menyidangkan secara kampung penyelesaiannya,jelas Camat Kecamatan Bukit Tusam di dampingi Ketua Apdesi,saat konfirmasi (3/11) Tambah Camat lagi, dugaan penyebab hilangnya hasil Tanaman masyarakat itu tidak lain karena banyaknya beredar narkoba sejenis Sabu, dan berharap kepada pemerintah Aceh Tenggara agar mengesahkan Qanun Desa tersebut, ujarnya Upaya Camat Bukit Tusam beserta Kepala Desa sangat antusias demi membantu petani,agar tidak ada lagi kehilangan hasil yang di garap selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tersebut Liputan: Hamidan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *