Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Telah Inkracht.
November 4, 2021
Pelalawan,Jurnalpolisi.id 5/11-21.Kejaksaan negeri kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor kejaksaan jam 09.30-10.30 wib. Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Ibu Silpia Rosalina, S.H, M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kanit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan beserta anggota, Perwakilan dari Pihak BNN Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Direktur RSUD SELASIH Kab. Pelalawan, Kepala Polisi Kehutanan BKSDA Riau, Pabung 0313/KPR, Para Kasi dan Kasubag serta Para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti ini terdiri dari berbagai macam barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, handphone serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Loches Ather Simanjuntak.