Kejari Pelalawan Bentuk Tim PAKEM.

November 4, 2021

 Pelalawan – jurnalpolisi.id Kamis, 04 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pelalawan mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan Tahun 2021. Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: KEP-28/L.4.19/Dsb.2/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, di mana Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Ibu Silpi Rosalina, S.H., M.H selaku Ketua Tim dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai Sekretaris serta terdiri dari beberapa anggota termasuk Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pelalawan, Kabag Hukum Setda Kab. Pelalawan, Perwakilan BIN Pelalawan, Kasat Intelkan Polres Pelalawan, Kabid Pembinaan dan Pengembangan PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan, Kasi Binmas Islam Kemenag Kab. Pelalawan, Pasi Intel Kodim 0313/KPR, Ketua Umum MUI Kab. Pelalawan dan Ketua FKUB Kabupaten Pelalawan. Bahwa saat ini semakin meningkatnya dan berkembangnya kehidupan beragama dan keperacayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka terhadap hal tersebut perlu dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif, oleh karena masih adanya indikasi ajaran / aliran kepercayaan masyarakat dan kepercayaan agama yang meresahkan masyarakat, yang dapat menimbulkan keresahan, kebencian serta dapat merusak / menggangu kerukunan umat beragama sehingga perlu dibentuk Tim PAKEM di wilayah Kabupaten Pelalawan serta perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara instansi pemerintah dan pihak lain terkait. Selain melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan juga melaksanakan tugas dan kewenangan lain dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum yaitu turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Bahwa Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 mempunyai 3 (tiga) tugas pokok yaitu:1) Menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliaran kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Pelalawan;2) Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Pelalawan;3) Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, PAKEM Kabupaten Pelalawan wajib memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan adminstrasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.  Adapun kesimpulan pada Rapat Koordinasi Tim PAKEM tersebut, di wilayah hukum Kab. Pelalawan masih dalam keadaan kondusif, belum ditemukan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang meresahkan serta menganggu ketertiban dan ketentraman umum, dan juga membahayakan masyarakat dan stabilitas negara. Selain itu, kegiatan rapat koordinasi Tim PAKEM di wilayah hukum Kab. Pelalawan diharapkan dilaksanakan secara berkesinambungan dan apabila terdapat aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang berpotensi menganggu ketertiban dan ketentraman umum, serta dapat membahayakan masyarakat dan negara, agar segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Tim PAKEM di wilayah hukum Kab. Pelalawan agar ditindaklanjuti dengan melakukan tinjau lokasi di lapangan (on the spot). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan beserta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan dan jajarannya, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pelalawan, Perwakilan Kabag Hukum Setda Kab. Pelalawan, Perwakilan BIN Pelalawan, Perwakilan Kasat Intelkan Polres Pelalawan, Perwakilan Kabid Pembinaan dan Pengembangan PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan Kab. Pelalawan, Kasi Binmas Islam Kemenag Kab. Pelalawan, Ketua Umum MUI Kab. Pelalawan dan Ketua FKUB Kab. Pelalawan dan Kepala Desa Makmur dan masyarakat Desa Makmur mewakili unsur masyarakat.  Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 11.30 Wib, kegiatan berlangsung aman dan tertib serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.  Loches Ather Simanjuntak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *